Hukrim  

Diduga Edarkan Sabu, Sekdes Parebok Ditangkap Polisi

SAMPIT/tabengan.co.id – Aparat Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan berbahaya (Narkoba) Polres Kotawaringin Timur kembali menangkap dua warga yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu, Rabu (11/3) sekitar pukul 16.30 WIB. Salah satu yang ditangkap adalah AM (29), Sekretaris Desa (Sekdes) Parebok, Kecamatan Teluk Sampit, sedangkan satu pelaku lainnya SH (42).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangkapan bermula saat anggota Sat Narkoba Polres Kotim mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku yang sedang berada rumahnya di Jalan Desa Parebok.

Petugas lalu melakukan penggeledahan di rumah tersangka AM, dan di dalam kamar tidurnya ditemukan sebungkus plastik klip berisi butiran kristal yang diduga sabu. Selain itu, juga ditemukan sebuah sedotan plastik dan sebuah ponsel, yang di dalam ponsel tersebut terdapat percakapan tentang pembayaran dengan tersangka lainnya yaitu SH. Selain itu juga diamankan uang tunai Rp200 ribu yang diakui tersangka merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel SIK saat dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Arasi mengungkapkan, setelah menangkap AM, petugas kemudian bergerak untuk menangkap tersangka SH, yang tinggal di Jalan Begandung, Kelurahan Samuda Kota, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.

“Karena dari keterangan terlapor 1 barang bukti miliknya berasal dari terlapor 2,” terang Arasi, Kamis (12/3/2020).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. c-arb