PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Semenjak dikeluarkannya Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya nomor 180/282/HUK/2020 tentang pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah kota setempat, berbagai kegiatan dan aktivitas di luar ruangan yang mengumpulkan banyak massa, diimbau untuk dihentikan sementara waktu.
Mulai dari kegiatan Car Free Day (CFD) yang rutin digelar setiap Minggu pagi di kawasan Bundaran Besar Palangka Raya, hingga pertemuan akbar dan kegiatan konser diminta untuk tidak dilaksanakan.
“Mulai hari Minggu (22/3) besok, kegiatan CFD ditiadakan hingga batas waktu yang tidak ditentukan,” tutur Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah, Sabtu (21/3).
Hal itu diambil pihaknya ditengah merebaknya pandemi Covid-19 yang melanda tanah air. Terlebih saat ini di telah ada 2 orang masyarakat Kota Palangka Raya yang positif terpapar Covid-19.
“Kami mohon pengertian masyarakat untuk menjalankan edaran yang telah dikeluarkan pemerintah, demi memutus penyebaran virus ini. Tak perlu panik, namun tetap waspada,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman Pakpahan mengeluarkan surat edaran dengan nomor 310/Dishub.IV/III 2020 per tanggal 20 Maret 2020, dimana dilakukan penghentian kegiatan CFD untuk sementara waktu. RGB











