PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Pandemi Covid-19 yang melanda Tanah Air, kini telah berdampak pada sejumlah sektor, termasuk pemerintahan. Di Kota Palangka Raya, setelah ditetapkannya status tanggap darurat Covid-19, maka sejumlah instansi yang berkaitan dengan layanan publik mulai meniadakan sejumlah layanan tatap muka.
“Yang pertama adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Terhitung sejak 22 Maret hingga batas waktu yang belum ditentukan, layanan tatap muka dan perekaman e-KTP ditiadakan sambil menunggu adanya perkembangan informasi lebih lanjut,” tutur Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, Minggu (22/3).
Sedangkan untuk layanan terkait administrasi kependudukan dan catatan sipil, lanjut Hera, khusus untuk kepentingan BPJS dan Rumah Sakit akan tetap berjalan dengan pelayanan khusus melalui WA, SMS, dan nomor telepon petugas.
Untuk bidang pendaftaran penduduk, dapat menghubungi nomor 085348039199 atau 081349712335. Untuk bidang pencatatan sipil dapat menghubungi 085388650765 atau 081250475476. Dan untuk bidang PIAK dapat menghubungi 08115206278 atau 085252808250.
“Dengan adanya peniadaan layanan tatap muka ini kami harap masyarakat memaklumi,” ujarnya.
Dilanjutkan Hera, untuk dinas lain seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga akan mulai membatasi layanan tatap muka. Dengan sudah diterapkannya sistem Online Single Submission (OSS) maka layanan perizinan masih bisa dilakukan seperti biasa, tapi pihaknya menyarankan untuk menghubungi call center agar bisa mendapatkan informasi layanan tanpa harus ke kantor perizinan.
“Juga Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), ada beberapa pajak daerah yang bisa dibayar secara online jadi tidak akan berpengaruh banyak. Namun untuk perpajakan tertentu yang masih melakukan pembayaran manual, juga kita harapkan tak berpengaruh siginifikan pada penerimaan pajaknya,” tutup Hera. rgb











