SAMPIT/tabengan.co.id – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ikut andil dan peduli dalam memperhatikan para pejuang Covid-19 di wilayah itu. Salah satunya dengan memberikan perlindungan sosial kepada 29 tenaga relawan Covid-19 yang ada di gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kotim.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit Mulyono Adi Nugroho mengatakan pihaknya membantu para relawan yang tergabung dalam gugus tugas dengan memberikan perlindungan sosial seperti perlindungan kecelakaan kerja hingga jaminan kematian.
“Kita berikan perlindungan sosial bagi 29 orang relawan non ASN dan non TNI yang ada. Kami berikan gratis iuran selama tiga bulan,” ujarnya ketika menyerahkan bantuan dan kartu BPJS Ketenaga Kerjaan untuk relawan di Posko Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid -19 Kotim Jumat (8/5).
Menurut Mulyono pemberian perlindungan sosial untuk para relawan merupakan inisiatif dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit karena melihat resiko kerja yang dilakukan sangat besar. Disamping para relawan tersebut memang belum mendapatkan jaminan sosial.
Perlindungan sosial yang mereka berikan kepada para relawan yakni jika relawan mengalami kecelakaan kerja maka relawan tersebut akan mendapat perawatan dan pengobatan sampai sembuh.
Disamping itu selama dirawat , relawan tersebut juga akan mendapat bantuan penghasilan yang ditanggung oleh pihaknya. Begitu pula jika relawan mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia.
Pihaknya akan memberikan santunan berupa 48 kali penghasilan, juga jika memiliki anak maka anak relawan itu akan mendapat beasiswa yang ditanggung dari mulai TK sampai perguruan tinggi.
“Sementara jika relawan tersebut meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, semisal karena sakit maka akan kita berikan santunan sebesar Rp 42 juta,” tandasnya.
Selain itu dikesempatan yang sama pihaknya juga menyerahkan bantuan berupa suplemen vitamin serta susu untuk para relawan.c-may