Uang Korupsi Dikembalikan ke Kas Daerah

TAMIANG LAYANG/tabengan.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barito Timur (Bartim) secara resmi menyerahkan uang ratusan juta, hasil sitaan dari kerugian keuangan negara kepada Sekda Bartim untuk disetorkan ke kas daerah melalui BPKAD setempat, Kamis (24/8) lalu.

Kajari Bartim Sukarna SH mengungkapkan, penyerahaan uang ratusan juta rupiah tersebut merupakan hasil kerugian negara. Sehingga uang akan disetorkan ke kas daerah melalui Badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD) Bartim. “Jumlah uang yang diserahkan Rp303.900.000,”kata Sukarna, kepada Tabengan, Kamis (24/8).

Dijelaskannya, penyerahaan uang ratusan juta rupiah kepada kas daerah, hal itu untuk menjalankan putusan pengadilan Tipikor yang sudah incrah dalam perkara KPUD.

Dalam penegakan hukum sebutnya, pihaknya selalu mengutamakan cara persuasif atau pencegahan akan tetapi dalam perjalanan ada terjadi penyimpangan keuangan negara bisa dilakukan tindakan hukum secara reperesif.

“Kita mengimbau semua pihak bisa berhati-hati dan tidak melakukan penyimpangan dalam setiap menggunakan anggaran yang beraumber dari keuangan negara,” ingatnya.

Sementara itu, Sekda Bartim Eskop mengatakan, sangat mengapresiasi kinerja pihak kejaksaan negeri Bartim yang sudah berupaya mamasukkan pendapatan bagi daerah.

“Kita menyampaikan terima kasih kepada kejaksan Bartim dalam upaya memasukkan pendapatan daerah dan mencegah terjadinya kerugian keuangan negara,” tandasnya. c-yus