KUALA KAPUAS/tabengan.co.id – Sebagai tindak lanjut dari disetujuinya usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kabupaten Kapuas oleh Menteri Kesehatan RI, dan hasil rapat koordinasi dengan seluruh Forkopimda, lintas sektoral serta organisasi kemasyarakatan di Aula Bappeda, Jumat (29/5), akhirnya disepakati setelah melaksanakan sosialisasi selama 2 hari, pelaksanaan PSBB diberlakukan mulai 1-15 Juni 2020.
“Benar, dari hasil Rakor yang kita laksanakan bersama, penetapan atau pelaksanaannya akan kita lakukan mulai tanggal 1 Juni sampai dengan 15 juni, dan mulai besok (Sabtu) kita sudah melakukan tahapan sosialisasi kepada masyarakat,” kata Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, usai memimpin rapat.
Agar pelaksanaannya dapat lebih efektif, untuk penerapan atau mekanisme di lapangan pihaknya sudah mulai mempersiapkannya, baik berkenaan dengan juklak dan juknisnya serta dibarengi dengan Perbup (Peraturan Bupati) yang diupayakan hari ini akan selesai.
Diharapkan, kepada seluruh camat turut andil dalam pelaksanaannya dan secara berjenjang ke bawah dapat merangkul lurah dan kades untuk dapat juga menjelaskan kepada masyarakat terkait diberlakukannya PSBB ini, sehingga aturan dapat dipahami dan dituruti.
Demikian juga dengan aparat keamanan seperti TNI-Polri. Kapolres dan Dandim juga secara intens akan mengawal PSBB ini secara ketat, sebab tujuannya adalah demi kepentingan orang banyak.
“Saya harap masyarakat Kapuas memahami dan menaati rangkaian PSBB ini, tujuannya demi keselamatan dan kesehatan kita semua. Mari kita berdoa agar wabah ini dapat segera berakhir, sehingga kita bisa kembali normal melakukan aktivitas seperti sebelum ada wabah ini,” katanya. c-yul