PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – DPRD Kalteng mempertanyakan kenaikan anggaran Belanja Langsung (BL) di 3 Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Kalteng pada proses rasionalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 untuk refocusing penanganan pandemi Covid-19. Pasalnya, kenaikan anggaran di 3 SOPD tersebut berbanding terbalik dengan SOPD lain yang mengalami rasionalisasi.
Untuk diketahui, ketiga SOPD yang mengalami kenaikan anggaran dalam kebijakan realokasi anggaran dari Pemprov Kalteng adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pendidikan (Disdik), dan Dinas Kehutanan.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kalteng HM Sriosako mengatakan, pihaknya dari DPRD sama sekali tidak mengetahui adanya kenaikan anggaran di 3 SOPD tersebut. Karena pihaknya sama sekali tidak dilibatkan dalam kebijakan. Seharusnya pihak eksekutif melibatkan DPRD dalam pembahasan anggaran tersebut.
“Itulah yang kita sendiri sebagai tim anggaran di DPRD tidak mengetahui adanya kenaikan anggaran itu. Makanya nanti, kalau memang jadi pembahasan perubahan APBD, kita juga harus ngecek dan mempertanyakan kebijakan itu,” kata Sriosako, kepada Tabengan, di gedung dewan, Selasa (16/6).
Dalam kebijakan itu, kata dia, semua SOPD mengalami rasionalisasi, termasuk anggaran ketahanan pangan yang seharusnya diperkuat oleh pemerintah. Sebab itu, pihaknya sangat menyayangkan kebijakan itu, sementara pemerintah pusat sendiri di masa pandemi ini justru memperkuat program ketahanan pangan.
“Kalau kebijakan seperti itu pemerintah saja yang membahas, tidak bersama dengan DPRD, padahal dalam undang-undang sudah mengatur hal itu. Anggaran itu dibicarakan dengan anggota DPR, jangan DPR ini hanya ngetok saja. Dibahas itu artinya untuk kepentingan masyarakat, tidak ada tujuan lain,” tegas Anggota Komisi II DPRD Kalteng ini.
Sebelumnya, Gubernur Kalteng lewat Surat Edaran Nomor: 050/35/TAPD/2020, Tentang Rasionalisasi Pagu Belanja Langsung Satuan Kerja Perangkat Daerah APBD TA 2020 Dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan Penyebaran Covid-19 di Kalteng, melaksanakan rasionalisasi dan realokasi anggaran SOPD di lingkup Pemprov Kalteng.
Dalam SE tersebut disertai lampiran yang berisi besaran anggaran untuk tiap SOPD. Namun ketentuan besaran anggaran tersebut tidak disertai oleh penjabaran peruntukan anggaran tersebut. Sementara sesuai dengan SKB Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan No. 119/2813/SJ, No. 177/KMK.07/2020, tentang Percepatan Penyesuaian APBD 2020 dalam rangka Penanganan Covid-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional; Diktum Kedua, Huruf b dan Huruf c, rasionalisasi belanja barang/jasa sekurang-kurangnya sebesar 50 persen dengan mengurangi anggaran belanja.
Kemudian Berdasarkan simulasi rasionalisasi 50 persen Belanja Barang dan Jasa, serta 50 persen Belanja Modal (tanpa merasionalisasi Belanja Pegawai dalam BL), terdapat 3 SOPD yang diberikan alokasi BL sangat besar. Disdik yang seharusnya maksimal alokasi BL yang teranggarkan sebesar Rp271 miliar lebih, namun alokasi yang ditetapkan Rp504 miliar lebih, atau ada penambahan alokasi Rp233 miliar lebih.
Selanjutnya, Dinas PUPR seharusnya maksimal alokasi BL yang teranggarkan sebesar Rp511 miliar lebih, namun alokasi yang ditetapkan Rp648 miliar lebih atau ada penambahan Rp136 miliar lebih. Kemudian, Dishut seharusnya maksimal alokasi BL yang teranggarkan sebesar Rp65,2 miliar lebih, namun alokasi yang ditetapkan Rp113 miliar lebih atau ada penambahan alokasi Rp47 miliar lebih. sgh