-
PEMPROV KALTENG

Disdik Telusuri Dugaan Pungutan Seragam SMAN 1 Kahayan Tengah

53
×

Disdik Telusuri Dugaan Pungutan Seragam SMAN 1 Kahayan Tengah

Sebarkan artikel ini
Plt Kepala Disdik Kalteng Muhammad Reza Prabowo melalui Plt Sekretaris Disdik Safrudin
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menanggapi serius laporan masyarakat terkait dugaan pungutan dalam pengadaan seragam sekolah di SMAN 1 Kahayan Tengah. Informasi yang beredar menyebutkan adanya mekanisme pemesanan seragam yang difasilitasi oleh pihak sekolah kepada peserta didik baru.

Plt Kepala Disdik Kalteng Muhammad Reza Prabowo melalui Plt Sekretaris Disdik Safrudin menegaskan, sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilarang memungut biaya dalam bentuk apapun yang dikaitkan dengan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), termasuk untuk pembelian seragam.

“Seringkali sekolah menggunakan istilah ‘memfasilitasi’, padahal secara prinsip, jika kegiatan itu berujung pada kewajiban membayar atau membeli seragam tertentu yang ditentukan sekolah, maka itu melanggar regulasi,” tegas Safrudin, Selasa (1/7).

Ia mengacu pada Pasal 57 Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 yang dengan tegas melarang sekolah melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang berkaitan dengan pelaksanaan SPMB maupun perpindahan peserta didik.

Ketentuan tersebut juga melarang sekolah memungut biaya untuk pembelian seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan proses penerimaan siswa.

Menindaklanjuti laporan yang masuk, Disdik Provinsi Kalteng telah menugaskan tim Pengawas Riksa Khusus (Riksus) untuk mengumpulkan data dan informasi dari berbagai pihak, termasuk pihak sekolah dan masyarakat pelapor.

“Saat ini kami sedang dalam tahap penelusuran awal. Tim pengawas sedang mengumpulkan data dan menghimpun informasi dari berbagai pihak untuk keperluan klarifikasi,” ujarnya.

Safrudin menambahkan, hasil dari pengumpulan informasi tersebut masih dalam tahap pengkajian internal. “Belum ada keputusan final. Semua informasi yang kami terima sedang kami kaji secara mendalam agar keputusan yang diambil tepat dan sesuai aturan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Disdik mengingatkan seluruh sekolah di bawah naungan Pemerintah Provinsi Kalteng untuk menjalankan proses penerimaan murid baru secara bersih dan transparan, tanpa embel-embel pungutan dalam bentuk apapun.

“Sekolah dan para guru wajib mengikuti pedoman resmi yang telah ditetapkan. Jangan ada interpretasi sendiri terhadap aturan yang bisa merugikan masyarakat. Bila ada pelanggaran, tentu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Disdik juga kembali mengingatkan bahwa untuk Tahun Ajaran Baru 2025, Pemerintah Provinsi Kalteng telah meluncurkan program sekolah gratis, termasuk pemberian seragam gratis bagi seluruh siswa baru kelas X di jenjang SMA, SMK, dan SKH baik negeri maupun swasta.

“Dengan adanya program ini, sekolah tidak perlu lagi memfasilitasi ataupun mengarahkan pembelian seragam. Semua kebutuhan tersebut sudah dijamin dan dipenuhi oleh pemerintah,” tutup Safrudin. ldw/rmp

 

-
-
-