SAMPIT/tabengan.co.id – Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dalam waktu dekat segera menyediakan pemeriksaan kesehatan untuk Covid-19 dengan harga di bawah batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI.
Kepala Unit Transfusi Darah PMI Kotim dr Yuendri Irawanto mengatakan, tes cepat pemeriksaan screening antibodi SARS-CoV-2 yang akan digunakan di tempat itu bukan menggunakan metode rapid test. Namun, menggunakan metode Electro Chemiluminescence Immunoassay (ECLIA) dengan menggunakan reagen elecsys Anti-SARS-CoV-2 dan Preci Control Anti SARS-CoV-2 menggunakan mesin cobas e411.
“Dengan metode ECLIA ini sekali pemeriksaan bisa langsung dilakukan sebanyak 75 sampel. Dengan harga diperkirakan Rp125 ribu per orangnya,” ujarnya, Kamis (9/7/2020).
Dijelaskannya, tes cepat dengan menggunakan metode ECLIA hasilnya lebih akurat dibandingkan dengan metode rapid test meski memakan waktu yang cukup lama sekitar 1 jam. Karena metode ECLIA merupakan metode deteksi antibodi SARS-CoV-2 kualitatif dengan hasil pemeriksaan sampel diberikan dalam bentuk reaktif atau non reaktif serta dalam bentuk numerik atau angka. Berbeda dengan metode rapid test yang hanya menampilkan hasil pemeriksaan dalam bentuk reaktif atau non reaktif saja.
“Sehingga jika menggunakan metode ECLIA jika hasil pemeriksaan darah di bawah 1 itu dinyatakan non reaktif, namun jika di atas 1 maka dinyatakan reaktif,” jelasnya.
Kemudian untuk waktu layanan, ia memperkirakan Senin (13/9/2020), baru mulai dilakukan. Karena saat ini pihaknya baru proses pemesanan reagen. Selama melakukan layanan pihaknya juga akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Pihaknya akan mengatur jadwal masyarakat yang hendak melakukan pemeriksaan dari awal proses mendaftar, jadwal pengambilan sampel darah dan pengambilan hasil pemeriksaan sampel darah. Kemudian hasil pemeriksaan nantinya akan dituangkan dalam surat keterangan pemeriksaan skreening antibodi SARS-CoV-2 yang ditandatangani tenaga dokter di PMI Kotim. Sehingga jika masyarakat memerlukan surat kesehatan maka dapat mengakses ke fasilitas kesehatan lainnya seperti puskesmas terdekat.
“Pemeriksaan untuk memenuhi persyaratan perjalanan selambat-lambatnya dilakukan 1 hari sebelum tanggal keberangkatan. Kami tidak bisa melayani jika meminta pemeriksaan dan hasil yang mendadak,” tandasnya. c-may