NANGA BULIK/tabengan.co.id – Kasus percobaan pembobolan ATM bank Kalteng yang terjadi di Kota Nanga Bulik menjadi atensi Polres Lamandau. Setelah sempat buron selama kurang lebih 10 hari, pelaku yang bernama TM (20) akhirnya berhasil ditangkap.
Kapolres Lamandau AKBP Titis Bangun HP saat menggelar konferensi pers di Aula Joglo Mapolres setempat mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan terhadap sejumlah alat bukti, termasuk rekaman CCTV yang ada di TKP.
“Kita lakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV. Dari bukti awal, kita masih kesulitan dan belum bisa mengetahui siapa pelakunya karena menggunakan masker dan jaket bertudung,” ungkap Kapolres Titis.
Setelah kita kembangkan lagi, lanjut dia, penyidik kemudian meminta data-data ke pihak Bank Kalteng untuk 2 minggu sebelum kejadian hingga diketahui dua hari sebelum kejadian muncul tindakan dari pelaku 2 kali memasukkan kartu ATM namun tidak berhasil mendapatkan uang.
“Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa pemilik ATM atas nama Sugeng. Kemudian kita kembangkan dan datangi yang bersangkutan (Sugeng) untuk dimintai keterangan, dan membenarkan bahwa ATM itu miliknya. Sugeng mengakui ATM-nya tersebut hilang dicuri orang bersama dompet saat di Palangka Raya,” terangnya.
“Kita terus lakukan pengembangan hingga akhirnya diperoleh petunjuk untuk mengungkap siapa pelaku pembobolan ATM. Bahkan kita melakukan koordinasi dengan Polres setempat untuk membantu penangkapan tersangka,” terangnya.
Hingga, imbuh dia, pada tanggal 22 Juli kemarin, TM berhasil menangkap di rumahnya, di Dusun Janda Berias, RT 05, RW 02, Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalbar.
“Dari pengakuan dan juga rekaman CCTV, tersangka mencoba mencongkel mesin ATM menggunakan potongan besi, meskipun akhirnya juga tidak berhasil mendapatkan uangnya,” ucap Kapolres yang juga didampingi Wakapolres, Kabag Ops dan Kasat Reskrimnya.
Atas tindakannya tersebut, tersangka diancam pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP tentang pencurian dengan ancaman selama-lamanya 7 tahun penjara. c-kar