PALANGKA RAYA/tabengan.com – Kekhawatiran masyarakat yang masih belum melakukan perekaman, terancam tidak dapat memberikan hak pilih pada pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2018, dan pemilihan presiden dan legislatif tahun 2019 terjawab.
Komisioner KPU Kalteng, Daan Rismon, mengatakan sampai saat ini edaran mendagri terkait dengan menggunakan surat keterangan (suket) untuk menggunakan hak pilih masih berlaku.
Sampai saat ini, lanjut Daan, edaran itu masih belum ada informasi dicabut, ataupun dikatakan sudah tidak berlaku lagi. Penggunaan suket, tidak hanya diatur dalam edaran mendagri saja, tapi juga dalam peraturan komisi pemilihan umum (PKPU). Namun, perbedaannya dalam PKPU hanya mengatur sebatas dikatakan suket, sementara didalam edaran mendagri atur secara detail suket yang seperti apa yang bisa digunakan untuk memilih.
Dijelaskan Daan, PKPU hanya mengatur sebatas setiap warga yang belum memiliki kartu tanda penduduk eletronik (KTP-El), tapi sudah melakukan perekaman, maka cukup mempergunakan suket tanda sudah melakukan perekaman, namun KTP-El masih belum diterima untuk ke tempat pemungutan suara (TPS), dan mempergunakan hak pilihnya. Inilah yang kemaren diberlakukan pada pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Kotawaringin Barat.
“Sementara untuk pilkada di 11 kabupaten/kota, tetap mempergunakan metode yang sama. Hanya saja, perbedaannya kali ini. Suket dapat dipergunakan tidak hanya bagi mereka yang sudah melakukan perekaman, namun belum menerima fisiknya, suket juga akan dikeluarkan bagi mereka yang terdaftar ataupun tercatat dalam data base kependudukan daerah setempat. Mengeceknya, tentu masyarakat dipersilakan untuk mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (disdukcapil) setempat,” kata Daan saat menjawab terkait dengan penggunaan suket pada pilkada 2018 mendatang, Jumat (15/9) di Palangka Raya.
Maksudnya, lanjut Daan lagi, setiap masyarakat yang ada di Kalteng ini apabila sudah masuk dalam data base kependudukan, namun masih belum melakukan perekaman, maka disdukcapil setempat wajib untuk mengeluarkan suket, demi kepentingan pilkada, dan masyarakat dapat mempergunakan hak pilihnya. Misalnya, di Palangka Raya sendiri dikatakan ada sekitar 34 ribu lebih masyarakat yang belum melakukan perekaman, maka disdukcapil wajib mengeluarkan suket untuk sejumlah warga yang belum melakukan perekaman itu.
Data sebanyak itu, terang Daan, tentunya bukan hanya sebuah prediksi semata, tapi berdasarkan data yang mereka miliki. Jadi, data base menjadi landasan dan acuan bagi pemerintah melalui instansi terkait untuk mengeluarkan suket ini. Kedepan, tinggal seperti apa penjangkauan yang dilakukan, sehingga suket ini dapat sampai ketangan para pemilih.
KPU Kalteng,akan berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota, panwas, dan PPK/PPL, untuk melakukan pemeriksaan dan kroscek di lapangan. Apakah suket ini sudah dicetak dengan benar jumlahnya, atau mengalami kekurang bahkan berlebih.ded