Diperiksa KPK 8 Jam, Istri Setnov Irit Bicara

JAKARTA/tabengan.com – Delapan jam sudah istri dari Ketua DPR Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (20/11).

Deisti yang diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB itu keluar dari Gedung KPK sekira pukul 17.45 WIB dan langsung diserbu awak media yang telah menunggunya di lobi Gedung KPK. Tak banyak kata yang keluar dari wanita yang mengenakan kemeja batik berwarna kuning ini.

“Tanya penyidik aja ya,” singkat Deisti di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/11).
Sempat terjadi kekisruhan saat istri Ketua Umum Partai Golkar itu berjalan menuju mobinya. Sejumlah awak media yang mengikutinya sempat terjatuh, namun kekisruhan dapat dikendalikan.

Deisti akan dimintai keterangannya sebagai saksi dari Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo. PT Quadra Solution merupakan salah satu penggarap proyek e-KTP dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Deisti pun akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana.

Seharusnya KPK memeriksa Deisti pada Jumat 17 November 2017 pekan kemarin, namun Deisti tidak hadir dengan alasan sakit yang melampirkan surat sakit dari Aditya Medical Centre. Ia beralasan perlu beristirahat karena sedang sakit sejak 10 November 2017.

Sementara diketahui sebelumnya, sang suami, Setya Novanto sendiri sudah ditahan di Rutan Klas 1 KPK Cabang Jakarta Timur pada malam tadi 19 November 2017 kemmarin. Dia dinyatakan tidak perlu lagi dirawat di rumah sakit setelah mengalami kecelakaan pada Kamis 16 November 2017.

Awalnya Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau setelah mobil yang ditumpangi menabrak tiang lampu di Jl Permata Berlian, Jakarta pada Kamis 16 November 2017. KPK pun meminta agar Novanto dipindahkan ke RSCM Kencana untuk pemeriksaan lanjutan hingga dinyatakan memenuhi syarat penahanan.

KPK pun telah menerbitkan surat perintah penyidikan Novanto pada 31 Oktober 2017. Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan e-KTP.

Lembaga antirasuah itu menjerat Novanto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.o-zon