YB Bantah Terlibat Kebakaran KPU Kalteng

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Satu demi satu tersangka pembakar sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) di Palangka Raya, mulai dilimpahkan ke Kejaksaan. Ogut dan Suriyansyah adalah dua tersangka yang pertama pada Selasa (21/11) siang, dalam tahap II dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, beserta dengan barang bukti.

Kabar tersebut dibenarkan Pengacara YB, Sastiono Kesek SH saat diwawancara Tabengan, via telepon, Rabu (22/11) sore.

Menurut Sastiono, sebelumnya jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara Ogut dan Suriyansyah telah lengkap atau P21.

Setelah tahap II ini, biasanya jika tidak ada halangan paling lambat 2 minggu kemudian, sidangnya sudah digelar. Sastiono juga mengajak masyarakat agar bersama-sama memantau sidang ini nantinya.

Untuk kasus YB, hingga kini baru tahap satu. ”Kita lihat saja bagaimana nanti tanggapan jaksa tentang pemberkasan kasus YB ini nantinya diserahkan penyidik tersebut,” kata Sastiono.

Sastiono juga menerangkan, bahwa saat ini kondisi kesehatan YB baik-baik saja. “Kemarin ada perkembangan terbaru dalam penyelidikan polisi. Penyidik menanyakan kepada YB tentang kasus kebakaran Kantor KPU Provinsi Kalteng, yang terjadi beberapa waktu lalu di Palangka Raya. Dan jawab YB, kasus kebakaran SD di Palangka Raya saja dia tidak terlibat, apalagi menyuruh membakar, begitu juga dengan kasus terbakarnya Kantor KPU Provinsi Kalteng, mana dia mengerti?” tutur Sastiono.

Pihaknya, ujar Sastiono, memohon kepada masyarakat Kalteng jangan dulu menuduh YB sebagai otak pelakunya, sebelum ada putusan yang inkrah dinyatakan bersalah atau tidaknya YB. Untuk itu, lanjut Sastiono, mengajak masyarakat mendoakan YB agar dapat kuat dan tabah menjalani proses peradilan ini.

“Hingga saat ini, tidak ada pengakuan dari YB telah membakar apalagi sebagai orang yang menyuruh membakar seperti yang dituduhkan saat ini,” tegas Sastiono.

Dia juga kembali mengingatkan agar masyarakat Kalteng benar-benar mengawal kasus tersebut.dor