KUALA KAPUAS/tabengan.co.id – Apes benar nasib Riduan Alias Duan (30), warga Jalan Kapten Piere Tendean Gg VI RT 006 Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kapuas. Sedang asyik menikmati narkoba jenis sabu-Sabu, Duan ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Kapuas. Pelaku diamankan petugas Resnarkoba pada Senin (9/11/2020) sekitar pukul 17.30 WIB, di rumah R di Jalan Keruing Perum Citra Mas Mas Kampung Buah RT 003 Keluaraha Selat Dalam. Sebelumnya petugas mendapatkan laporan ada seseorang yang sedang asyik menikmati barang haram tersebut.
Saat diperiksa, terlihat pelaku sedang asyik mengisap narkoba jenis sabu sendirian. Petugas langsung melakukan pengerebekan, membawa pelaku dan barang bukti berupa kristal bening yang terdapat di dalam sebuah pipet kaca lengkap dengan sebuah matches yang dipakai untuk membakar sabu tersebut.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi membenarkan penangkapan terhadap pelaku, “Untuk saat ini pelaku berikut barang bukti yaitu seperangkat alat isap, sudah kita amankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut,” katanya. c-yul





