PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM- Pemerintah Pusat RI melalui Kemendikbud mengeluarkan kebijakan penghapusan Ujian Nasional (UN) sebagai syarat kelulusan. Meskipun UN dihapuskan karena pandemi Covid-19, namun langkah lain diambil dalam menentukan kelulusan siswa, salah satunya ujian sekolah.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kalteng Syaifudi menjelaskan, ujian sekolah dilaksanakan dengan 2 metode, daring dan luring. Ujian sekolah baru dapat dilaksanakan dengan cara luring apabila mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 wilayah masing-masing. Sementara yang daring dilaksanakan menyesuaikan dengan jadwal yang ditetapkan.
Semua peserta, lanjut Syaifudi, wajib mengikuti ujian sekolah ini. Tidak ada syarat bagi siswa untuk dapat mengikuti ujian sekolah. Pandemi sekarang ini, Dinas Pendidikan Kalteng mengeluarkan kebijakan untuk tidak memberikan beban tambahan berupa biaya apa pun kepada orang tua siswa. Jadwal sudah disampaika kepada para siswa kapan mengambil kartu ujian.
“Saya sudah hubungi Kepala SMAN 2 Sampit, tidak ada ketentuan bahwa harus melunasi SPP untuk mengikuti ujian. Akibat pandemi, justru orang tua siswa tidak dibebankan dengan berbagai tambahan biaya. Namun demikian, atas data yang sudah disampaikan akan coba dikroscek kembali kejelasannya,” kata Syaifudi, menyusul ada informasi siswa tidak boleh mengikuti ujian apabila tidak melunasi SPP, Jumat (26/3/2021), di Palangka Raya.
Khawatirnya, kata Syaifudi, terjadi kesalahpahaman ataupun kurang jelasnya penjelasan dari pihak sekolah. Sebab, sekarang ini jadwal ujian sudah bisa diambil sesuai dengan jawal. Pandemi membuat pengambilan kartu ujian dilakukan secara terpisah demi mencegah terjadinya kerumunan. Informasi yang diberikan sangat diapresiasi dan akan dikroscek.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala SMAN 2 Sampit Kodarahim membantah pihaknya menahan kartu ujian sekolah milik siswa yang hendak melakukan ujian sekolah. Bantahan tersebut mematahkan adanya isu yang menyebut SMAN 2 Sampit menahan kartu ujian siswa yang belum melunasi biaya SPP.
“Tidak betul informasi tersebut, ini kami ada jadwal untuk pengambilan kartu ujian, semua sudah terjadwal,” ujarnya kepada Tabengan, Jumat.
Dijelaskan Kodarahim, sesuai jadwal pembagian kartu ujian sekolah memang dilaksanakan, Jumat Siswa yang belajar tatap muka untuk sesi satu dan dua mendapatkan kartu ujian sekolah di ruang kelasnya masing-masing. Sementara siswa yang belajar daring mengambil kartu ujian sekolah dengan jadwal mulai pukul 09.15 hingga 10.30 WIB.
“Besok (hari ini) kami juga masih melayani bagi siswa yang belum sempat mengambil kartu ujian mulai pukul 08.00 WIB,” terangnya.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa pengambilan kartu ujian ini dibagikan kepada seluruh siswa kelas 12 tanpa terkecuali. Baik yang kondisi pembayaran SPP-nya sudah lunas maupun yang belum.
“Apalagi di masa pandemi ini kami tidak berani menahan-nahan atau tidak membagikan kartu kepada siswa,” tegasnya.
Sekolah Harus Bijak
Beredarnya informasi sejumlah pelajar SMA di Kalteng tidak diperkenankan mengikuti ujian akibat keterlambatan pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) menjadi perhatian serius Komisi III DPRD Kalteng yang membidangi masalah pendidikan.
DPRD meminta seluruh sekolah menyikapi dengan bijak masalah keterlambatan SPP, terutama di masa pandemi Covid-19. Pasalnya, berembus isu peserta didik yang belum melunasi SPP, tidak bisa mengikuti ujian akhir.
Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi III DPRD Kalteng yang membidangi Kuwu Senilawati, saat dibincangi Tabengan di gedung dewan, Jumat. Menurutnya, tidak memperbolehkan siswa mengikuti ujian akhir karena keterlambatan SPP, bukanlah hal yang bijak. Mengingat saat ini masyarakat tengah mengalami kesulitan perekonomian, karena dampak dari pandemi Covid-19.
“Seharusnya pihak sekolah bisa menyikapi masalah ini dengan bijak. Pasalnya, sangat tidak etis apabila peserta didik tidak bisa mengikuti ujian hanya karena masalah keterlambatan pembayaran SPP. Semua kan bisa dibicarakan dengan para orang tua siswa bagaimana solusi terbaiknya,” ucap Kuwu.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya ini juga mengatakan, apabila isu terkait tidak diizinkannya peserta didik mengikuti ujian karena keterlambatan atau tidak mampu membayar benar adanya, Komisi III akan berkoordinasi dan memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Apabila memang benar sekolah tidak mengizinkan siswa ikut ujian karena terlambat atau tidak mampu membayar SPP, kami akan panggil Disdik Kalteng dan menggelar RDP untuk meminta kejelasan dan mencari solusi,” ujarnya.
Dijelaskan Srikandi dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini, pendidikan dasar 12 tahun adalah hal yang sangat penting bagi generasi muda dan penerus bangsa. Bahkan dalam undang-undang (UU), telah ditegaskan bahwa mendapatkan pendidikan yang layak adalah hak setiap warga negara.
“Penyelenggara pendidikan seharunya melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan pendidikan yang layak bagi generasi muda. Jangan hanya memikirkan keuntungan. Apalagi hanya gara-gara terlambat atau tidak mampu membayar, siswa tidak diperbolehkan ikut ujian. Carilah solusi yang bijak karena kemampuan ekonomi masyarakat berbeda-beda,” pungkasnya. ded/nvd/c-may