PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM– Menjelang Ramadan, tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, TNI dan Polri melakukan penertiban angkutan liar atau tidak memiliki izin beroperasi di Bandar Udara (Bandara) Tjilik Riwut Palangka Raya, Senin (5/4/2021).
Penertiban angkutan liar berupa travel dan ojek yang mangkal di Bandara Tjilik Riwut berlangsung cukup panas. Travel dan ojek tidak terima dilarang beroperasi di bandara, dengan berbagai alasan. Salah seorang ojek bahkan menantang petugas apabila berani menangkapnya.
Dialog sengit terjadi antara ojek dan travel liar melawan tim gabungan penertiban. Intinya, para ojek dan travel tidak terima dilarang membawa penumpang keluar bandara. Bahkan, pengakuan salah seorang ojek mengatakan bahwa sudah menyampaikan berkas kepada pihak bandara sebanyak 15 orang untuk diakomodir dapat beroperasi di bandara.
Kepala Dinas Perhubungan Palangka Raya Alman Pakpahan melalui Kepala Bidang Angkutan dan Sarana Dinas Perhubungan Palangka Raya Hadi Suwandoyo menjelaskan, Dishub merupakan bagian dari pengamanan lalu lintas, salah satunya adalah di bandara. Pengaduan dari para taksi bandara, ada angkutan liar yang menjemput penumpang dari bandara.
Angkutan liar ini seperti travel, maupun calo-calo yang ada di bandara. Atas pengaduan tersebut, Dishub Palangka Raya menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan penertiban. Di bandara ada taksi bandara yang khusus membawa penumpang keluar dari kawasan bandara. Travel maupun ojek dilarang untuk membawa atau mengangkut penumpang keluar dari bandara.
“Angkutan yang boleh beroperasi di bandara haruslah memiliki izin operasi atau trayek, memiliki uji KIR atau uji kelayakan kendaraan beroperasi di jalan raya, dan terakhir mendapat perlindungan dari Jasa Raharja. Semua ini diberlakukan demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi penumpang, termasuk memberikan pemasukan berupa pendapatan bagi pemerintah,” kata Hadi, di sela-sela penertiban.
Hadi melanjutkan, penertiban dilakukan menjelang Ramadan dan Idul Fitri. Tidak hanya bandara yang ditertibkan, tapi seluruh fasilitas lalu lintas termasuk terminal. Petugas tidak hanya berada satu hari di bandara, tapi dilakukan secara berkesinambungan demi mensterilkan bandara dari angkutan liar. Komunikasi dan koordinasi dengan pihak bandara sudah dilakukan, tujuannya menyamakan pendapat bahwa angkutan tanpa izin dilarang mengangkut atau membawa penumpang keluar dari bandara.
Terpisah, Perwakilan Angkasa Pura Lagustonio menyampaikan, kendaraan yang diperbolehkan menjemput penumpang di bandara adalah mobil pribadi dengan kapasitas keluarga dan transportasi umum yang sudah bekerja sama dengan Angkasa Pura II, sehingga mendapatkan izin untuk beroperasi.
“Angkasa Pura II memberikan izin resmi bukan tanpa alasan, tapi demi menjamin keamanan dan keselamatan penumpang. Setiap angkutan dan sopir yang sudah mendapatkan izin terjamin kondisinya. Apabila memang ada angkutan yang ingin memperoleh izin untuk beroperasi di bandara, silakan berkomunikasi dengan pihak manajemen untuk mendapatkan syarat-syarat pengajuan izin,” kata Lagustonio. ded