PALANGKA RAYA/tabengan.co.id- Tindakan tegas diberikan Satlantas Polresta Palangka Raya kepada pelaku balapan liar yang terjaring selama bulan Ramadan. Untuk kendaraan yang tertangkap akan disita selama 1 bulan dan
sanksi tilang sebesar Rp3 juta.
Kasat Lantas AKP Rikky Operiady mengatakan, hal ini sebagai bentuk tindak lanjut dari aduan masyarakat, karena pada saat bulan Ramadan banyak anak muda yang kebut-kebutan di jalan umum. Kegiatan tersebut bukan hanya meresahkan masyarakat, tapi juga membahayakan keselamatan pengendara lain.
“Aktivitas mereka itu melanggar Pasal 297 Jo Pasal 115 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan, dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta,” katanya, Minggu (18/4/2021).
Untuk menindak para pelaku balap liar selama Ramadan, lanjutnya, Satlantas Polresta Palangka Raya melakukan patroli gabungan bersama Ditsamapta dan Sabtbrimob Polda Kalteng. Selain melakukan penindakan terhadap balap liar juga dapat dimanfaatkan dengan menjaga kamtibmas tetap kondusif.
Dari hasil penindakan yang dilakukan pada Sabtu (17/4/2021), petugas berhasil mengamankan 32 unit motor, 22 motor berasal dari Jalan Dr Murjani, sedangkan 10 motor lainnya diamankan di kawasan Jalan Hiu Putih. Penindakan yang sama dilakukan pada Minggu (18/4/2021) di Jalan Ir Soekarno. Di sana diamankan 22 unit motor milik pebali yang tidak berkutik setelah kedatangan petugas. Guna membubarkan kerumunan massa, tembakan peringatan ke udara terpaksa dilakukan petugas.
“Mayoritas pelaku balap liar ini anak di bawah umur dan berstatus pelajar. Mereka menggelar balap liar saat subuh hari dan tentunya sangat berbahaya bagi diri sendiri maupun masyarakat,” tegasnya. fwa