Polda Tangkap 4 Pengedar Asal Kotim

RILIS KASUS- Keempat pelaku saat mengikuti jalannya rilis kasus di Mapolda Kalteng. TABENGAN/FERRY WAHYUDI

**Senpi untuk Bayar Sabu Diamankan

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM– Empat pelaku pengedar narkotika jenis sabu asal Kabupaten Kotawaringin Timur ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng dalam pengungkapan yang berlangsung pada 16-18 April 2021. Salah satu pelaku bahkan diketahui memiliki dan menyimpan sepucuk senjata api jenis revolver.

Direktur Resnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo mengungkapkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap Hapsah (36) pada Jumat (16/4/2021). Ibu rumah tangga tersebut ditangkap petugas di Jalan Bukit Karya, Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mendapatkan 13 paket sabu dengan berat 10 gram. Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi jika sering transaksi narkoba di rumah pelaku.

“Untuk pelaku ini sama halnya dengan yang sudah kita tangkap sebelumnya. Modus peredaran dilakukan secara terputus. Pengantaran sabu dari bandar ke pelaku selalu berbeda orang,” katanya, Rabu (21/4/2021).

Penangkapan dilanjutkan pada Minggu (18/4/2021) terhadap Mulyadi (35) di Jalan Iskandar, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim. Dari pelaku didapatkan barang bukti sabu seberat 14,42 gram yang dikemas dalam 3 paket plastik klip.

Dari nyanyian pelaku Mulyadi, petugas berhasil menangkap 2 pengedar sabu lainnya di Jalan Pendawa, Kotim selang beberapa jam kemudian. Keduanya adalah Ivan Faisal (33) dan Sehri (38). Dari tangan Ivan petugas mengamankan 1 paket sabu seberat 0,31 gram, timbangan digital, 1 pucuk senpi jenis revolver beserta 2 amunisi. Sedangkan di tangan Sehri, petugas mengamankan 2 paket sabu seberat 7,67 gram.

“Untuk ketiga pelaku terakhir ini merupakan satu jaringan. Asal barang yang diterima Sehri dari pelaku Ivan sebesar 100 gram. Sebagian sudah laku terjual, barang haram itu diperoleh ketiganya dari bandar yang ada di Pontianak, Kalimantan Barat,” jelasnya.

Nono menambahkan, senpi jenis revolver didapatkan Ivan dari seorang pembeli sabu yang menggadaikan senpinya.

“Senpi jenis revolver itu didapat pelaku Ivan 8 bulan lalu dari seseorang yang membeli sabu namun dibayar dengan senpi. Terkait kepemilikan senpi akan kita serahkan proses hukumnya ke Ditreskrimum,” tegasnya. fwa