DAD AKAN DILAPORKAN KE MADN-Fordayak: Marcos Tuwan ke Mana Aja?

Ketua Forum Pemuda Dayak (Fordayak) Kalimantan Tengah (Kalteng) Bambang Irawan

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM- Ancaman Damang Pahandut Marcos Tuwan yang akan melaporkan Dewan Adat Dayak (DAD) Palangka Raya ke Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) di Kalimantan Barat karena menyaksikan pelepasan hinting pali, mendapat respons dari Ketua Forum Pemuda Dayak Kalimantan Tengah (Fordayak Kalteng).

Ketua Fordayak Kalteng Bambang Irawan menegaskan, permasalahan yang muncul antara PT Berjaya dan PT Apical dengan CV Graha Jaya Abadi sudah dikuasakan kepada Fordayak Kalteng. Kuasa yang diberikan itu, langkah awal Fordayak Kalteng untuk segera melakukan penyelesaian. Beberapa kali upaya penyelesaian dilakukan, namun tidak ada titik temu. Tidak ada kejelasan inilah yang membuat Fordayak Kalteng melakukan hinting pali.

Bambang menegaskan, sebelum dilakukan hinting pali, Damang Pahandut Marcos Tuwan sudah dilakukan komunikasi dan koordinasi. Fordayak Kalteng sudah melakukan komunikasi berupa surat menyurat, namun dari damang sendiri tidak ada respons. Tidak itu saja, dasar mengatakan aksi pemasangan hinting pali merupakan aksi premanisme, dari sisi mana dikatakan premanismenya?

“Jadi bila Marcos Tuwan merasa dilangkahi, tanya aja dia sebelum aksi, dan sesudah aksi para pihak sudah membangun komunikasi dengan beliau, meminta petunjuk beliau, dan hasilnya tidak ada respons dari beliau. Di saat pihak perusahaan meminta DAD Kota sebagai mediator, Marcos Tuwan malah merasa dilangkahi, terus ke mana aja sebelumnya?” kata Bambang, saat diminta tanggapannya terkait tuduhan Marcos Tuwan, Jumat (11/6), di Palangka Raya.

Bambang juga merasa lucu, aksi pemasangan hinting pali dikatakan aksi premanisme. Masa ada preman yang mau beradministrasi, komunikasi, koordinasi bahkan mau bermediasi untuk menyelesaikan permasalahan. Administrasi dan koordinasi telah dilakukan termasuk aksi lapangan, sehingga diperoleh perdamaian kedua belah pihak. Jadi bila ada yg mengatakan premanisme adat itu tidak ada dan tidak benar.

Bambang mempertanyakan, bila dikatakan adanya permufakatan jahat, dari mana dan pemufakatan jahat seperti apa? Para pihak berusaha menyelesaikan permasalahan ini dengan baik dan beradat. Terima kasih kepada DAD Palangka Raya yang sudah menjembataninya.

“Justru kita mempertanyakan ke Marcos Tuwan, kenapa dia tidak merespons permintaan para pihak waktu itu? Apakah dia tidak ada kemampuan untuk menjadi mediasi antara kedua belah pihak? Atau, dia tidak tahu tugas dan fungsinya. Statement Marcos Tuwan yang mengatakan hinting pali itu ilegal, silakan itu pendapat pribadi. Pemahaman Fordayak hinting bisa dilakukan oleh kedamangan, lembaga agama atau kepercayaan, individu yang mengerti dan tahu tata cara tentang hinting,” kata Bambang.

Terakhir, ungkap Bambang, apresiasi atas fasilitasi yang dilakukan oleh DAD Palangka Raya sehingga persoalan dapat diselesaikan dengan sebaik mungkin. Kasus ini sudah diselesaikan secara damai dan beradat. ded