Dewan Sebut Reklamasi Tidak Jalan

TAMIANG LAYANG/tabengan.com – Anggota DPRD Barito Timur (Bartim) H Cilikman Jakri mempertanyakan kegiatan raklamasi pascatambang di sejumlah perusahaan yang berinvestasi di wilayah ini.

Pasalnya, menurut Cilikman, sudah lebih dari delapan tahun (sejak 2009) keberadaan perusahaan pertambangan di Bartim melakukan kegiatan eksploitasi.

Namun faktanya, pascakegiatan penbangan batu bara tersebut belum ada satupun perusahaan yang menglaporkan kegiatan reklamasi, baik kepada pemerintah daerah maupun ke DPRD.

“Karenanya, DPRD mempertanyakan kepada pemerintah melalui dimas teknis terkait, dana jaminan reklamasi pascatambang. Jika dana itu ada apa, Mengapa tidak dilakukan reklamasi, sebagai upaya pengembalian tanah pucuk, sehingga lahan eks tambang dapat difungsikan lagi,” tanya Cilikman, kepada Tabengan, Kamis (6/4).

Selain itu, lanjut politisi Gerindra ini, setiap perusahaan, sebelum melakukan penambangan di arela IUP harus melengkapi persyaratan perizinan. Seperti kajian analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), bayar dana jamian reklamasi (jamrek) dan CNC.

“Setelah persyaratannya lengakap, dari IUP kegiatan eksplorasi ditingkatkan menjadi IUP eksploitasi produksi baru kèmudian melaksanakan kegiatan penambangan dan penutupan lobang bekas galian tambang atau reklamasi,” tandasnya.

Dijelaskan, dari tahapan kegiatan tersebut merupakan bagian yang tak terpisahkan menjadi syarat wajib yang harus ditaati, sesuai dengan perundang-undangan yang barlaku.

“Sebab itu dalam waktu dekat, DPRD akan memanggil dinas teknis terkait dan para investor untuk mepertanyakan dana jaminan reklasi dan berapa rupiah perhektar yang disetor. Selama ini anggota dewan hanya mendengar informasi saja,” katanya.

Selain itu, pihanya juga menanyakan Dinas Lingkungan Hidup setempat sejauh mana topoksi sebagai pengawasan di setiap perusahaan, baik tambang maupun perkebunan. Sebab banyak sekali laporan masyarakat atas dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah dari perusahaan. c-yus