Langgar Pantang Pamali Tula’ Bala, 8 Orang Disanksi Adat 

SANKSI ADAT- Wakil Ketua I DAD Lamandau Willin C Okamoto didampingi pengurus lainnya menunjukkan foto dokumentasi penyerahan denda adat pelanggar Pantang Pamali Ritual Tula' Bala/Balalayah Covid-19, Jumat (9/7). TABENGAN/KARAMOI

NANGA BULIK/tabengan.co.id– Larangan atau Pantang Pamali sehari penuh dalam ritual adat Tula’ Bala/Balalayah Covid-19 di Kabupaten Lamandau telah selesai dilaksanakan, Kamis (8/7). Namun, selama pelaksanaan ritual, ternyata ada beberapa warga melanggar larangan yang telah ditetapkan Dewan Adat Dayak (DAD). Akibatnya, para pelanggar dijatuhi sanksi adat.

Hal itu disampaikan Ketua DAD Lamandau H Hendra Lesmana melalui Wakil Ketua I DAD Willin Okamoto dalam press release DAD Lamandau, yang dilaksanakan di kediamaan Willin, Jumat (9/7).

Dijelaskan, secara umum pelaksanaan ritual Pantang Pamali sehari penuh berjalan lancar dengan dukungan masyarakat dan dunia usaha di Kabupaten Lamandau.

“Hanya saja, ada 8 pelanggaran yang kita temukan, 1 pelanggaran dari warga luar Lamandau dan 7 pelanggaran dari warga Lamandau. Pada Kamis pukul 19.00 WIB, telah dilaksanakan sidang adat oleh Let Mantir Perdamaian Adat Kabupaten Lamandau untuk 1 pelanggar dari luar Lamandau,” ujar Willin, didampingi Sekretaris DAD Lamandau Tiryan Kuderon.

Pelanggar tersebut, jelas dia, dijatuhi sanksi adat karena telah melanggar potas mencuruk buhul. Tak hanya warga luar Lamandau yang disanksi adat, 7 warga Lamandau yang melanggar juga akan dikenakan sanksi adat yang berlaku. Hanya, ke-7 warga Lamandau itu belum dilakukan sidang adat.

“Untuk pelanggar yang dari luar Lamandau, telah dijatuhi sanksi adat membayar denda adat senilai 27 losa atau diganti dengan uang sebesar Rp6.750.000,” terangnya.

Denda adat senilai 27 losa itu, sambung dia lagi, dengan rincian sanksi adat senilai 15 losa, ditambah Saroma Mantir Bicara senilai 3 losa, Kaki Kotup Pacat Kepala Kona Terutu senilai 3 losa, Keloparan Nyoga’an, Poluh Mani’an senilai 5 losa, serta biaya Sengkolan senilai 1 losa.

“Denda adat tersebut langsung diserahkan kepada pengurus DAD Kabupaten Lamandau,” bebernya.

Melalui rilis itu juga, Ketua DAD Lamandau yang tak lain Bupati Lamandau H Hendra Lesmana dan bergelar Omas Macan Tali Bicara Kunci Bumi menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak terkait dan masyarakat Kabupaten Lamandau atas ketaatan dan kepatuhannya dalam pelaksanaan ritual Balalayah Covid-19 di Kabupaten Lamandau.

“Ketua DAD Lamandau menyampaikan terima kasih kepada Ketua DPRD, Kapolres dan jajaran, Dandim dan jajaran, Kajari dan jajaran, Satgas Covid-19, rekan-rekan tetuha dan pengurus DAD Kabupaten, DAD Kecamatan dan Desa, para Damang, Mantir, Batamad, Fordayak, Parajah Mantanoy, camat, lurah/kepala desa, rekan media/wartawan yang telah menyukseskan kegiatan adat dan doa bersama,” kata Willin.

Semoga, tutur Willin lagi, dengan ikhtiar ini mampu menurunkan dan melokalisir penyebaran wabah covid-19 di seluruh wilayah Kabupaten Lamandau. c-kar