PALANGKA RAYA/tabengan.co.id– Peringatan bagi yang belum vaksin. Jangan harap bisa masuk ke Mega Town Square (Metos) Palangka Raya, kalau belum mengantongi bukti sudah divaksin. Sebab, manajemen Metos akan menerapkan aturan baru bagi pengunjung untuk mencegah penularan Covid-19.
Dalam sosial media Instagram Official Metos Palangka Raya, disebutkan efektif pemberlakuan pada 19 Agustus 2021 dengan jam operasional mulai pukul 10.00-20.00 WIB. Setiap pengunjung yang akan memasuki area perbelanjaan Metos wajib menunjukkan sertifikat vaksin tahap pertama di aplikasi PeduliLindungi.
Seorang petugas security wanita, Octavia, saat dikonfirmasi Tabengan di lokasi Metos mengatakan, saat ini pemberlakuan tersebut masih dalam tahap sosialisasi. “Jelasnya belum tahu, tapi diperkirakan 1 bulan lagi,” katanya, Senin (23/8).
Terpisah, Wakil Manajemen Metos Palangka Raya, Listra juga mengungkapkan hal senada. Menurutnya, menunjukkan kartu sertifikat vaksin saat akan memasuki area mal masih dalam tahap sosialisasi.
“Kita masih sosialisasikan untuk penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Ini kita menyosialisasikan arahan dari Head Office (HO),” bebernya, seraya menyampaikan belum ada tanggal pasti kapan aturan itu akan diberlakukan.
Sementara sebelumnya, Rabu (18/8), Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menyampaikan bahwa bagi pengunjung mal di Kota Palangka Raya tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin. dsn