Teras: Demi Kepentingan Politik Bangsa dan Negara

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang

PALANGKA RAYA- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang berkesempatan menjadi narasumber Diskusi Kebangsaan Kelompok DPD RI di MPR RI, Kamis (16/9). Hadir sebagai narasumber bersama dengan M Syukur, Bambang Suroso, Prof Syamsul Bahri, dan pengamat politik Dr Pangi Syarwi Chaniago.

Kesempatan yang sangat baik, kata Teras Narang, ikut ambil bagian dalam diskusi bertemakan Amandemen Ke-5 UUD 1945. Ada poin penting yang disampaikan pada agenda itu, yakni amandemen dilakukan demi kepentingan politik bangsa dan negara. Ini harus menjadi poin penting ketika amandemen itu dilaksanakan nantinya.

“Saya menguraikan kembali catatan saya, tentang proses Amandemen Ke-5 UUD 1945, yang sempat diangkat oleh Harian Kompas beberapa waktu lalu. Mengingatkan proses amandemen sebagai konsensus politik dan diatur dalam konstitusi. Amandemen memiliki itikad memperkuat perjalanan demokrasi dan kemajuan bangsa,” kata Teras Narang, dalam rilisnya, Jumat (17/9).

Gubernur Kalteng periode 2005-2015 ini menyampaikan, tentu saja langkah amandemen mesti merepresentasikan kepentingan rakyat. Bukan kepentingan golongan atau untuk sesaat. Jadi, alur proses amandemen sudah diatur. Seluruh ketentuan dari pengusulan, pembahasan hingga pengambilan keputusan diatur dengan cermat di konstitusi hasil amandemen keempat.

Artinya, tegas Teras, penggunaan aturan dalam pasal 37 UUD 1945 baru akan dipakai dalam kesempatan amandemen ke-5, bila terjadi. Tinggal bagaimana para politisi memainkan kepiawaiannya mengusung isu perubahan. Sebagai bagian dari DPD RI, tentu saja berharap kepentingan rakyat dan kebangsaan harus jadi dasar perubahan.

Penataan kewenangan DPD RI, DPR RI dan MPR RI, lanjut Teras, mesti diselaraskan. Bukan untuk saling dibenturkan. Kuatnya parlemen mesti menjadi mitra utama pemerintah dalam sistem Presidensial yang juga kuat. “Kita tak ingin perjalanan bangsa ini melambat karena proses politik yang mahal dan lambat. Maka, penataan kewenangan secara proporsional antara elemen MPR RI yakni DPD RI dan DPR RI mesti dikelola secara cermat. Ini salah satu kunci proses demokrasi yang sehat,” kata Teras. ded

Penulis: deddy abdul rakhimEditor: DKA