Hukrim  

Korupsi, Kejari Kotim Tahan Mantan Kepala BPN

SAMPIT/tabengan.co.id – Setelah melalui proses pemeriksaan yang mendalam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur, akhirnya menahan Jamaludin, mantan Kepala Badan Pertanahan (BPN) setempat, Jumat (23/3) siang.

Penahanan dilakukan, setelah tim Kejari Kotim melakukan pemeriksaan terhadap Jamaludin yang berstatus tersangka. Jamaludin merupakan tersangka kasus korupsi program Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) saat masih menjabat tahun 2014 lalu.

Program IP4T dengan anggaran yang bersumber dari APBN sebesar Rp279,75 juta untuk 750 bidang tanah. Tanah milik warga seluas kurang lebih 119 hektare yang terletak di Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, termasuk dalam lokasi yang ditetapkan untuk ikut program IP4T memiliki luas kurang lebih 119 hektare.

Ternyata, tanah seluas itu hanya dimiliki oleh 2 orang, sehingga terlalu luas untuk dimasukkan program IP4T. Untuk menyiasatinya, Jamaludin diduga menyuruh pemilik tanah melakukan pemecahan nama pemilik atas tanah tersebut dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga.

Selain itu, dia juga meminjam KTP 3 warga lainnya dan menyerahkan formulir surat pernyataan penyerahan tanah untuk ditandatangani pemilik KTP, seolah-olah selaku pembeli atau pihak yang menerima penyerahan tanah.

Sedangkan pemilik tanah juga menyuruh orang suruhannya untuk turut bersama-sama meminjam fotokopi KTP orang lain, dengan mengutamakan anggota keluarga dekat.
Setelah seluruh KTP terkumpul, kemudian dibuat Surat Keterangan Tanah diduga secara palsu menjadi 82 bidang guna diajukan penerbitan sertifikat ke BPN Kotawaringin Timur.

Surat Keterangan Tanah yang dibuat secara palsu tersebut, seluruhnya diserahkan langsung kepada tersangka. Surat keterangan tanah dimasukkan dalam program IP4T dan diinput pada aplikasi Geo KKP dalam Program IP4T.

Pengukuran 82 dilakukan tanpa memiliki surat tugas dan tanpa kehadiran serta persetujuan saksi-saksi sebatas. Selain membuat gambar ukur palsu, juga telah dibuat peta bidang tanah yang palsu dengan mencantumkan nama penunjuk batas, tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Dari 82 peta bidang tanah, telah diterbitkan sebanyak 74 peta bidang tanah dan diambil oleh tersangka. Namun, peta bidang tanah yang merupakan out put program IP4T itu tidak diserahkan kepada orang-orang yang namanya tercantum dalam peta bidang tanah.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotim Wahyudi melalui Ketua Tim Penyidik kasus tersebut, Datman Kataren mengungkapkan, pihaknya masih kami kembangkan kasus tersebut, sehingga tidak menutup kemungkinan jumlah tersangkanya bertambah.

“Hari ini (kemarin) tersangka resmi kami tahan sebagai tersangka kasus korupsi program IP4T. Ada indikasi pemalsuan pengukuran, maupun penerbitan surat tanah. Sudah ada 80 saksi yang kami periksa. Ada indikasi ke tersangka lain,” terangnya.

Jamaludin kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sampit. Dia didampingi kuasa hukum, Darmansyah, yang ditunjuk Kejaksaan.

Tersangka telah melanggar Pasal 9 UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke– 1 KUHP.

Dalam kasus ini, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain yakni Darmawi yang merupakan petugas ukur. Dalam waktu dekat penyidik akan memeriksa Darmawi dan saksi lainnya.c-arb