Selama 3 tahun terakhir, kata Agus, 14 Pemda memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan dapat mempertahankannya. BPK mengharapkan Pemda telah menindaklanjuti rekomendasi dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan sebelumnya.
Khususnya, tegas Agus, yang bisa berdampak pada penyajian laporan keuangan, seperti temuan terkait pengelolaan aset tetap. Capaian penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) sampai dengan Semester II 2021 untuk keseluruhan entitas di wilayah Kalteng yaitu Kabupaten Kotawaringin Barat 98,89 persen, Kotawaringin Timur 94,80 persen, Barito Utara 91,33 persen, Palangka Raya 91,32 persen.
“Kabupaten Gunung Mas 89,87 persen, Lamandau 88,83 persen, Barito Timur 88,45 persen, Pulang Pisau 86,71 persen, Katingan 86,14 persen, Sukamara 83,69 persen, Kapuas 82,61 persen, Murung Raya 79,74 persen, Pemerintah Provinsi Kalteng 77,77 persen, dan Barito Selatan 74,79 persen,” kata Agus Priyono, dalam keterangan pers terkait penyerahan LKPD TA 2021, di Palangka Raya, Jumat (18/3).
Pemeriksaan atas LKPD merupakan jenis pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh BPK dengan tujuan memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam LKPD. Pemerintah daerah harus menyusun 7 jenis laporan yang meliputi Neraca, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Sisa Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), serta Catatan atas Laporan Keuangan. LKPD TA 2021 ini merupakan tahun ketujuh penerapan basis akrual dalam penyajian Laporan Keuangan. ded
LKPD 2021,TRLHP Prov Kalteng Hanya 77 Persen











