SAMPIT/tabengan.co.id- Tim pengawas dari Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia menindaklanjuti laporan dari pengacara Edward Saragih SH MH bersama tim Amin Sudirman SH atas dugaan kasus pelanggaran yang dilakukan oknum Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tabengan di lapangan, dalam tindak lanjut tersebut tim KY yang diketahui berjumlah 3 orang mengambil keterangan kepada Edward Saragih bersama timnya yang telah berstatus sebagai saksi.
Sementara, pemeriksaan dilaksanakan di salah satu hotel berbintang, Rabu (23/3) siang, sejak pukul 09.00 WIB hingga 12.30 WIB. Edward bersama timnya dibincangi oleh tim KY yang terdiri dari 2 orang laki-laki, dan 1 perempuan yang saat itu standby di hadapan laptop masing-masing untuk mengetik keterangan saksi.
Usai pemeriksaan, lembaga yang juga memiliki tugas dan wewenang mengawasi hakim tersebut melakukan foto bersama Edward dan tim Amin Sudirman. Namun sayangnya, ketika hendak konfirmasi, mereka enggan memberikan komentar.
Di sisi lain, Edward ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa ia telah diperiksa oleh pihak KY untuk menindaklanjuti laporannya terkait perkara nomor 12/Pdt.G/2021/ PN.SPT, penggugat Suyono, para tergugat Muhamad Naim, Armahdi, dugaan kasus pelanggaran yang dilakukan terlapor yakni oknum hakim.
“Hari ini kami memenuhi panggilan dari Komisi Yudisial Republik Indonesia dalam dugaan kasus pelanggaran dilakukan oleh oknum hakim, ” ungkapnya usai menjalani pemeriksaan.
Edward belum bisa memberikan informasi lebih detail terkait laporan pelanggaran apa yang dilakukan oknum hakim tersebut, hingga KY turun langsung untuk menindaklanjuti. Tapi ia pastikan laporannya memiliki dasar dan telah dilengkapi dengan alat bukti yang kuat.
“Ini masih berproses, apabila telah final akan kami sampaikan. Numun sebagai gambaran, kita tahu hakim itu wakil Tuhan di dunia. Tapi seandainya ia tidak menjalankan tugasnya dengan amanah dan baik, bagaimana keadilan akan ditegakkan, terutama untuk masyarakat yang tertindas,” terang Edward. c-prs





