Hukrim

Pelaku Penipuan Berkedok Bisnis Agen ID Express Diringkus Polisi

26
×

Pelaku Penipuan Berkedok Bisnis Agen ID Express Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku Penipuan Berkedok Bisnis Agen ID Express Diringkus Polisi
ISTIMEWA DIAMANKAN – Tersangka penipuan berkedok bisnis ID Ekspress berinisial MiM, kini diamankan di Mapolres Barut.

MUARA TEWEH/tabengan.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara berhasil mengungkap kasus penipuan uang berkedok bisnis Agen Expedisi ID Express. Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatreskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo mengatakan, Unit Opsnal (Buser) Satreskrim Polres Barut sudah menangkap pelaku berinisial MiM di rumahnya di Jalan Imam Bonjol RT 26 Kelurahan Melayu, Barito Utara.
Adapun korban bernama Rusnandy, didatangi pelaku yang menawarkan bisnis Agen ID Expres untuk wilayah Desa Bukit Sawit. Pelaku lalu meminta sejumlah uang sebagai Jaminan Deposit selama menjadi Agen ID Express. Korban menyerahkan uang hingga Rp15.300.000. Namun usaha yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. “Korban akhirnya melaporkan pelaku ke Polres Barito Utara,” kata AKP Wahyu Satiyo Budiarjo kepada Tabengan, Kamis (24/3) sore.
Dari keterangan korban, pelaku MiM mengaku sebagai kordinator lapangan di perusahaan ID Express, dan pelaku melakukan perekrutan agen pengiriman barang dan jasa dari ID Express. Pelaku meminta fotokopi KTP dan KK serta sejumlah uang tunai sebagai syarat dan jaminan deposito untuk bisa lolos dan menjadi Agen ID Express.
Korban ditawarkan gaji bulanan dan bonus dari jumlah paketan yang diantarkan kepada konsumen. Namun setelah berjalannya waktu, korban tidak juga mendapat pembagian paket kiriman barang serta gaji bulanan yang dijanjikan oleh pelaku.
Saat diperiksa polisi, pelaku mengakui perbuatan penipuan yang dilakukannya, dan mengaku hanya sebagai kuris di ID Express, bukan sebagai kordinator lapangan. “Tim Unit Opsnal (Buser) berkordinasi dengan pimpinan dan menyerahkan pelaku kepada penyidik untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim. Adapun barang bukti yang diamankan, 1 lembar kwitansi penyerahan uang dari Rusnandy kepada pelaku. Pelaku akan disangkakan pasal 397 KUHPidana. c-hrt