Kotawaringin Timur

Demo IUPHKm, Warga Usir PT WYKI

22
×

Demo IUPHKm, Warga Usir PT WYKI

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA BERJUANG UNTUK MASYARAKAT-Letambunan dari Lembaga Bantuan Hukum Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) bersama Lily Simbar,anak mandolin Simbar pejuang pendiri Kalteng. Tampak warga bersama Ketua Fordayak Bambang Irawan dan Batamad saat dan ormas lainnya, melakukan aksi demo di PT Wanayasa Kahuripan Indonesia (WYKI), Senin (28/3/2022).

SAMPIT/tabengan.co.id – Aksi Suparman Cs, penanggung jawab izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan (IUPHKm), untuk mengusir PT Wanayasa Kahuripan Indonesia (WYKI) digagalkan oleh Ketua Koperasi Cempaga Perkasa Hairul Cs.
Letambunan dari Lembaga Bantuan Hukum Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) yang mendampingi pihak Suparman, mengaku aksi yang mereka lakukan sengaja dibenturkan dengan sesama masyarakat.
“Perusahaan benturkan warga kita sendiri, sementara kita tidak mungkin berbenturan dengan masyarakat, ini adalah lahan IUPHKm yang dikuasai PT WYKI,” kata Letambunan, Senin (28/3/2022).
Masyarakat yang protes saat itu diakuinya bukan bagian IUPHKm, tetapi mereka bagian dari koperasi plasma.
“Mereka bilang keberatan dengan penutupan karena akan berdampak kepada plasma, padahal itu tidak ada kaitannya,” tukas Letambunan.
Letambunan berpendapat ini adalah adu domba dari pihak perusahaan, sehingga sampai hari ini gerakan masyarakat tidak ada hasil sama sekali. Namun demikian, kata dia, mereka bakal menempuh upaya lain dan setelah Sabtu, 3 April 2022, pembayaran SHK, mereka akan ada lagi gerakan.
“Kami akan dampingi masyarakat sampai selesai, kami lihat banyak yang ditunggangi kepentingan, banyak intervensi dari berbagai pihak sampai saat ini yang kita lihat sangat berat sekali berhadapan dengan masyarakat yang sudah diberikan pemerintah IUPHKm, tetapi tidak bisa mereka nikmati sampai hari ini,” tegasnya.
Dirinya juga meminta agar pemerintah, dalam hal ini pihak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), melindungi masyarakat yang sudah memegang IUPHKm.
“Kami minta agar perusahaan angkat kaki dari sini, kami akan dampingi sampai mana pun perjuangan mereka,” tegasnya.
Meski adanya kesimpulan dalam pertemuan antara Suparman dan Hairul, namun pihak Suparman tidak menyepakati hasil kesimpulan tersebut.
Tampak di lokasi hadir membela masyarakat, pihak MADN, Fordayak, Batamad dan ormas lainnya.
Sementara itu, Humas PT WYKI Hendri, membantah kalau mereka membentur sesama warga, saat dikontak usai pertemuan tersebut
“Tidak benar, SPK kita itu sepakat bahwa jika ada gangguan pihak luar perusahaan dan koperasi ikut sama menjaga dan itu suatu kewajiban,” tukasnya.
Ia menjelaskan permasalahan itu sudah cukup lama dan permasalahan ini tidak sekadar permasalahan perusahaan, namun juga permasalahan mitra mereka dalam hal ini koperasi.
“Yang dipermasalahkan ini yang berada di dalam areal yang dimitrakan, sehingga ketika ada permasalahan seperti ini koperasi ikut membantu mitranya untuk ikut bersama memberikan penjelasan dan pemahaman sesungguhnya areal yang dimaksud oleh Suparman. Seperti apa dan sudah kita lihat bersama penjelasan tadi, sehingga kita berharap apa pun kesimpulan itu bisa dijalankan semua pihak,” tegasnya.
Dalam kesimpulan dari pertemuan mereka tersebut, perusahaan berjanji akan membayar SHK Koperasi Cempaga Perkasa selama 3 bulan pada Sabtu, 3 April 2022. Kemudian menunggu tim KLH untuk turun ke perusahaan untuk diproses secepatnya, dan mereka mendorong agar itu cepat dilakukan.
Ia juga mengklaim perusahaan sudah punya legalitas di areal tersebut. “Inilah yang kita harapkan secepatnya diselesaikan dan ada kepastian, dan kita menyepakati dari hasil kesimpulan tadi,” tandasnya. c-prs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *