“Hal ini membuat saya prihatin, apalagi harus menyerang generasi penerus bangsa. Maka kami berkomitmen untuk memberantas narkoba khususnya di wilayah hukum kami hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Atas perbuatannya KK dikenakan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. c-prs











