Dari informasi yang dihimpun, ketiganya terlibat paket pekerjaan pembuatan kontainer lapak PKL Jalan Yos Sudarso Ujung pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2017. Dalam pelaksanaan paket pembuatan kontainer lapak PKL tersebut, Son didakwa telah membiarkan PT IBT mengalihkan seluruh pekerjaannya kepada AG sehingga bertentangan dengan prinsip dan etika pengadaan barang atau jasa. Pengalihan seluruh pekerjaan tersebut direalisasikan dengan cara membuat Surat Perjanjian Jual Beli Barang Kontainer tanggal 23 Maret 2017 antara AG dengan MS selaku pemilik PT IBT yang didasarkan pada Surat Perjanjian Kerja. Dalam surat tersebut tercantum penyerahan seluruh pelaksanaan pekerjaan pembuatan 50 unit kontainer dengan harga seluruhnya sebesar Rp2 miliar.
Son didakwa membiarkan AG membeli kontainer termasuk renovasi, pengangkutan dan pemasangan pada BH dengan membuat 50 unit container dengan harga masing-masing per unit hanya sebesar Rp29 juta dari harga kontrak per unit sebesar Rp62,056 juta.
YB melakukan pembayaran kepada AG yang bukan merupakan direksi PT IBT. Pembayaran dilakukan ke rekening pribadi AG padahal seharusnya ke rekening PT IBT. Selisih nilai riil pekerjaan dengan nilai kontrak tidak dikembalikan ke kas negara sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.286.127.300 sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Penyidik Polda Kalteng telah memproses kasus tersebut sejak tahun 2019 sebelum menyerahkan kepada pihak kejaksaan. dre











