PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Ditreskrimsus Polda Kalteng membongkar praktik ilegal pendistribusian bahan kimia berbahaya Sianida di Jalan Temanggung Tilung II, Kota Palangka Raya. Dalam pengungkapan tersebut seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SD (25) ditangkap.
Direktur Reskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, dari pengungkapan yang berlangsung di Jalan Temanggung Tilung II, pihaknya mengamankan 27 kaleng bahan kimia berbahaya jenis Sianida dengan berat total 1.350 kilogram.
Bisnis ilegal ini terkuak setelah Subdit Tipidter menerima informasi ada pengiriman Sianida dalam jumlah besar dari luar Kota Palangka Raya. Penyelidikan kemudian dilakukan dan mengarah ke rumah di Jalan Temanggung Tilung II, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya.
“Pada penggerebekan di rumah tersangka, kita temukan 27 kaleng Sianida ukuran 50 kilogram,” tegasnya, Selasa (30/8).
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan terkait perizinan kepemilikan dan pendistribusian Sianida, tersangka SD diketahui tidak memiliki izin.
“Sianida ini didistribusikan dari wilayah Sampit, Kotawaringin Timur ke Palangka Raya. Namun kita tegaskan bukan berasal dari Kalteng. Kemungkinan dibawa menggunakan jalur laut,” tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan terungkap, tersangka SD membeli 1 kaleng Sianida ukuran 50 kilogram seharga Rp4,7 Juta, kemudian dijual kembali dengan harga Rp6 Juta. Praktik ilegal ini telah dilakukan sejak 2021 lalu dengan 3 kali pengiriman.
“Sianida ini mayoritas dijual ke wilayah Murung Raya. Kita masih lakukan pendalaman terkait jaringan ilegal ini,” ungkapnya.
Kaswandi menjelaskan, Sianida biasa digunakan untuk memisahkan kandungan emas dalam aktivitas pertambangan ilegal. Pengungkapan ini juga dimaksudkan untuk memotong jalur distribusi bahan kimia Sianida, agar ke depan tidak ada penambangan liar.
“Tersangka kita kenakan Pasal 23 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008. Sejauh ini tersangka mengaku beraksi sendiri, namun pendalaman masih kita lakukan,” tegasnya. fwa











