Dalam klasul raperda itu tidak jelas pemberian sanksi mengunakan hukum adat. Ketidakjelasan ini bisa menimbulkan pasal karet yang menjadi multi tafsir. Jika Raperda ini jika tidak ada perubahan dan akhirnya disahkan, sangat kecil kemungkinannya dapat melindungi masyarakat adat dan jauh dari ekspektasi akademis.
Sedangkan Destano Anugrahnu menyatakan, Raperda tersebut tidak konkret dalam memberi perlindungan kepada masyarakat adat karena tidak mengatur mengenai MHA Dayak umumnya, terkait Pahewan, Tajahan, Karamat, Petak Rutas, Petak Raung, Lewu, Himba Buang, Himba Baliang, Bahu Lakau dan lain-lain, atau penamaan lain dalam bahasa lokal MHA di Kabupaten Lamandau.
Destano mempertanyakan penggunaan frasa ‘Pengukuhan’ pada Bab IV didasari dari regulasi yang mana. Karena jika mengacu pada Permendagri No 52/2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Pasal 6 ayat 2 menggunakan frasa ‘Penetapan’.
Pasal 10 Raperda ini juga terkesan dan berpotensi menghambat semangat Pengakuan dan Perlindungan dari MHA di Kabupaten Lamandau karena adanya persetujuan dari komunitas lain. Jika selama ini MHA sudah terganjal mendapat pengakuan dan perlindungan karena proses administratif dan politik, sekarang ditambah lagi dengan adanya pihak lain yang berpeluang mempersulit proses pengakuan itu sendiri.
Pendanaan juga tidak jelas dan seharusnya dipertegas bahwa pendanaan ini ditanggung oleh APBD Kabupaten Lamandau ataupun APBN. Pada Bab XII Ketentuan Peralihan pasal 46, khususnya ayat 1 nampak keliru dan mesti diperbaiki, karena seharusnya pasca ditetapkan suatu MHA itu sendiri maka tidaklah berlaku lagi kawasan hutan itu sendiri pada wilayah adat sebuah komunitas adat.
Putusan MK 35/2012 sudah jelas mengatur tentang hal tersebut. Bab XIII Ketentuan Penutup pasal 47 ayat 1, nampak membingungkan, karena sewaktu masyarakat Kinipan melakukan gugatan fiktif positif di PTUN, diterangkan sudah ada panitia MHA, sehingga menggugurkan gugatan saat itu. Semestinya dalam pasal tersebut diatur bawa panitia yang dibentuk dan semua keputusannya sebelum Perda ini ditetapkan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan.
“Dalam pembuatan Raperda ini juga diduga kuat tanpa adanya naskah akademik yang betul-betul dari hasil penelitian secara langsung terjun ke masyarakat adat, dimana nantinya sebagai penerima maanfaat dari perda ini jika disahkan,” pungkas Aryo. dre











