-
Spirit Kalteng

Penutupan Plang Sita Jaminan PT BMB Disesalkan

66
×

Penutupan Plang Sita Jaminan PT BMB Disesalkan

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA DISESALKAN- Penutupan plang penyitaan jaminan yang dipasang sesuai putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya obyek protes Direktur CV Bukit Takarah (BT) Raitno.INSET – FOTO Restumini
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Direktur CV Bukit Takarah (BT) Raitno yang melakukan gugatan perdata terkait ingkar janji atau wanprestasi melawan PT Berkala Maju Bersama (BMB), menyesalkan penutupan plang penyitaan jaminan yang dipasang sesuai putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya.

“Kami meminta kepada PT Palangka Raya untuk memberikan tindakan tegas terhadap apa yang dilakukan oleh PT BMB,” kata Raitno melalui Restumini, selaku salah satu Kuasa Hukum Penggugat, Senin (26/9).

Menurut Restumini, PT Palangka Raya dalam putusan Nomor 63/PDT/2022/PT PLK tanggal 5 September menyatakan sah penyitaan jaminan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) milik PT BMB serta kewajiban PT BMB membayar ganti kerugian materiil dan imateriil total sebesar Rp1.258.382.200.

Sita jaminan terhadap PMKS Manuhing PT BMB di Jalan Lintas Provinsi Desa Belawan Mulya, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah telah terlaksana pada 2 September 2022.

“Belakangan baru kami ketahui bahwa papan plang tersebut telah ditutup dengan kain,” ujar Restumini.

Tindakan penutupan papan sita aset jaminan itu diduga sebagai upaya mengaburkan sita jaminan. Ari Y Hendrawan, selaku Kuasa Penggugat, mengimbuhi bahwa penutupan plang sita jaminan mencederai proses peradilan.

“Seharusnya PT BMB menghargai proses hukum yang sedang berlangsung. Jangan sampai peradilan yang kita percayai sebagai panglima dalam penegakan hukum, dinodai hal semacam ini,” ujar Ari.

Latar belakang kejadian adalah perjanjian kerja berupa pelaksanaan pekerjaan pengadaan dan pengangkutan batu belah atau batu split oleh CV BT kepada PT BMB. Biaya yang dibebankan oleh Riatno dan disetujui oleh PT BMB sebesar Rp2,25 miliar per 5.000 meter kubik batu belah.

Setelah beberapa kali pengiriman, PT BMB tidak mau lagi menerima batu belah dengan alasan sudah terlalu banyak. Setelah mendapat surat somasi, PT BMB akhirnya mau memperpanjang perjanjian kerja dengan mengubah ukuran batu split.

CV BT kemudian membeli pemecah batu dan ekskavator mini serta menyewa ekskavator ukuran besar untuk memenuhi pengadaan batu split. Tapi setelah beberapa kali pengiriman, PT BMB kembali menolak kiriman batu split dari CV BT.

Saat CV BT memprotes, pihak PT BMB menyatakan mau melanjutkan kerja sama, namun dengan menurunkan harga batu di bawah harga sebelumnya. CV BT kali ini tidak mau menerima karena selain tidak sesuai kesepakatan awal, penundaan juga mengakibatkan CV BT mengalami kerugian, baik untuk pembayaran kredit, pembelian unit truk, sewa mesin pemecah batu, sewa alat berat, dan biaya operasional. CV BT menyatakan mengalami kerugian materiil Rp758.382.200.

Selain itu, ada biaya imateriil Rp1 miliar akibat CV BT di-blacklist karena tidak dapat membayar biaya angsuran kredit bank dan truk. CV BT akhirnya mengajukan gugatan wanprestasi melalui Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Sebagai Kuasa Hukum Penggugat (Raitno) yakni Singkang W Kasuma, Nie, Erni, Restumini, Ari Y Hendrawan, Puda Karya, dan Yohana.

PN Palangka Raya dalam putusannya menghukum PT BMB untuk melakukan pembayaran kerugian materiil kepada Raitno secara tunai sebesar Rp425 juta. Dalam tingkat banding,  PT Palangka Raya memutuskan sah dan berharga sita jaminan  yang telah diletakkan terhadap Pabrik Minyak Kelapa Sawit Manuhing PT BMB.

PT Palangka Raya juga menghukum PT BMB untuk membayar ganti kerugian kepada Raitno secara tunai, yakni berupa kerugian materiil sebesar Rp758.382.200 dan kerugian imateriil sebesar Rp500 juta. Sehingga jumlah total kerugian materiil dan imateriil yang dialami oleh penggugat adalah sebesar Rp1.258.382.200. dre

-
-
-