-
Spirit Kalteng

STOP Pembungkaman Mahasiswa di Momen Sumpah Pemuda

49
×

STOP Pembungkaman Mahasiswa di Momen Sumpah Pemuda

Sebarkan artikel ini
Aryo Nugroho Waluyo selaku Direktur LBH Palangka Raya
-

PALANGKA RAYA- Aryo Nugroho Waluyo selaku Direktur LBH Palangka Raya menyayangkan ada sejumlah orang yang melaporkan aksi Gerakan Rakyat Merdeka (GERAM) kepada Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan tuduhan peserta aksi telah menghina lambang  atau simbol negara.

“Kami menilai ada upaya pembungkaman untuk mengemukakan pendapat di muka umum, terkhusus menyuarakan kritisi ke Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah,” tanggap Aryo, Jumat (28/10).

Dia menyebut upaya pembungkaman aspirasi masyarakat termasuk mahasiswa dalam aksi tersebut tidak sejalan dengan semangat peringatan Hari Sumpah Pemuda yang dirayakan setiap tanggal 28 Oktober.

Aryo yang juga berprofesi Advokat itu berpendapat, dengan adanya laporan tersebut secara tidak langsung sebagai bentuk mengintimidasi ataupun menakut-nakuti, siapa yang akan mengemukakan pendapat bisa dijerat pidana.

Menurutnya, hal ini tidak sejalan dengan semangat Hari Sumpah Pemuda itu sendiri yang pada waktu penjajahan Belanda masih eksis, para pemuda mendeklarasikan diri sebagai satu bangsa, satu bahasa dan satu tanah air Indonesia. Deklarasi tersebut merupakan mengemukakan pendapat di muka umum.

“Sekarang kita sudah 77 tahun merdeka dari penjajahan, namun kita harus mengulang pembungkaman itu dengan mengintimidasi individu atau kelompok yang ingin mengemukakan pendapat,” sesal Aryo.

Kronologis kejadian berawal pada 25 Oktober 2022, ketika sejumlah mahasiswa Kota Palangka Raya yang tergabung dalam GERAM mengelar aksi di depan Kantor Gubernur Kalteng dalam rangka evaluasi kinerja tiga tahun. Persoalan muncul karena kertas yang berisi gambar Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng dalam topinya bergambar Garuda, terbakar. Pelapor menyebutkan di sejumlah media, bahwa aksi dari GERAM telah melanggar ketentuan dalam Pasal 207 dan 154 huruf a KUHP.

LBH Palangka Raya menyatakan tidak sepakat terkait tudingan perusakan lambang negara oleh peserta aksi  seperti yang dituduhkan pelapor.

“Yang terbakar itu bukan lambang negara. Sehingga jelas ini satu laporan yang dipaksakan dan apa tujuannya kalau tidak untuk mengintimidasi supaya bungkam,” yakin Aryo.

Dia mempertanyakan, apakah maksud foto Garuda dalam topi Gubernur dan Wakil Gubernur tersebut merupakan lambang negara. Dalam UU No.24 tahun 2009. Pasal 51 hingga Pasal 56 pengaturan soal pengunaan lambang negara tidak dimaksudkan dalam apa yang dituduhkan oleh para pelapor.  “Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 013-022/PUU-IV/2006 dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa terkait pemberlakuan Pasal 207 KUHP, penuntutan hanya dilakukan atas dasar pengaduan dari penguasa. Jadi, apabila pemerintah yang dihina tersebut tidak mengadukan kasus penghinaan ini maka tidak dapat dipidana,” terang Aryo.

Demikian pula Pasal 154 KUHP yang sudah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat berdasarkan Putusan MK Nomor 6/PUU-V/2007.

Aryo berpendapat bahwa laporan kepada Polda Kalteng terkait aksi GERAM pada 25 Oktober 2022 tersebut merupakan sebuah laporan yang tidak mendasar dan ditujukan untuk membungkam mahasiswa ataupun masyarakat Kalteng yang ingin mengemukakan pendapatnya di muka umum.

“Hal ini sangat membahayakan bagi ruang demokrasi dan perlidungan terhadap tegaknya hak asasi manusia di Provinsi Kalimantan Tengah,” tegas Aryo.

LBH Palangka Raya telah menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mendesak Gubernur Kalteng dan Wakilnya untuk segera memenuhi aspirasi yang telah dituntut oleh peserta aksi GERAM, tanggal 25 Oktober 2022.
2. Mendesak Polda Kalteng untuk tidak memproses laporan yang sudah diadukan karena tidak mendasarkan kepada hukum yang berlaku.
3. Meminta Komisi Hak Asasi Manusia (KOMNASHAM) untuk memantau kasus ini karena sangat berpotensi kuat terjadi pelanggaran HAM dalam hal kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum.
4. Meminta kepada seluruh pihak untuk menghentikan cara-cara itimidasi ataupun dengan maksud menghalang-halangi hak seseorang ataupun kelompok dalam upanya memberikan pendapat dimuka umum.
5. Mendukung apa yang telah dilaksanakan oleh GERAM dalam hal penyampaian aspirasi kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng.
“Galang persatuan, panggilan solidaritas mahasiswa se-Indonesia untuk mendukung gerakan mereka ini melawan pembungkaman,” pungkas Aryo. dre

-
-
-