-
Spirit Kalteng

Nasib Lahan SHM Areal Food Estate Singkong Dipertanyakan

38
×

Nasib Lahan SHM Areal Food Estate Singkong Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
FOTO OLEH TEMPO/SAVE OUR BORNEO/ TABENGAN/NOVAN BABAT HUTAN AKHIRNYA MUBAZIR-Sampai bulan Agustus 2021, Kementerian Pertahanan telah membabat ratusan hektar hutan hujan di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Tampak  Anggota DPRD Kalteng Duwel Rawing saat melaksanakan reses perseorangan, di Sepang Kota, Kabupaten Gumas, dalam rangka menyerap aspirasi dan usulan di wilayah setempat, belum lama ini.
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Sejumlah masyarakat di Desa Sepang Kota, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) kembali mempertanyakan nasib lahan yang masuk ke dalam areal Food Estate singkong kepada pemerintah. Hal tersebut disampaikan kepada Anggota DPRD Kalteng Duwel Rawing, saat melaksanakan reses perseorangan ke wilayah setempat, belum lama ini.

“Ada sejumlah titik yang menjadi sasaran kunjungan saat saya melaksanakan reses ke Gumas. Salah satunya adalah Sepang Kota, di mana masyarakat kembali mempertanyakan nasib lahan mereka yang masuk areal Food Estate singkong, mengingat lahan masyarakat di sana memiliki Surat Kepemilikan atau SHM,” ucap Duwel, saat dikonfirmasi Tabengan di gedung dewan, Jumat (28/10).

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I meliputi Kabupaten Katingan, Gumas dan Kota Palangka Raya ini juga menjelaskan, bahwa kekhawatiran masyarakat terhadap nasib lahan yang masuk dalam areal Food Estate singkong, merupakan hal yang wajar mengingat dalam lahan bersertifikat milik masyarakat tersebut terdapat kebun yang masih aktif dikelola.

“Masih terdapat kebun masyarakat yang masih aktif dikelola disana dan wajar saja masyarakat khawatir karena tidak adanya kejelasan terhadap lahan tersebut, dalam arti masyarakat takut apabila lahan tersebut diambil alih secara sepihak, sedangkan masyarakat juga memegang SHM,” ujarnya.

Kendati demikian, Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan bahwa lahan masyarakat yang telah diterbitkan sertifikat oleh pemerintah, tidak serta merta bisa diambil alih secara sepihak. Proses tersebut harus melewati keputusan pengadilan.

“Tidak bisa sembarangan mengambil alih apabila masyarakat sudah mengantongi sertifikat, karena harus melewati keputusan pengadilan dan masyarakat bisa menuntut apabila hal tersebut sampai terjadi. Apalagiaturan dan mekanisme itu sudah diatur dalam perundang-undangan,” tandasnya.

Selain itu, ia mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas bisa memberikan kepastian kepada masyarakat selalu pemegang SHM lahan yang masuk dalam areal Food Estate singkong.

“Memang pada dasarnya penetapan lokasi Food Estate singkong merupakan keputusan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) melalui Pemprov Kalteng dan Pemkab Gumas. Namun pada intinya, pemerintah juga harus memberikan kepastian terhadap nasib lahan masyarakat yang masuk secara sepihak di areal Food Estate tersebut, sehingga masyarakat bisa tenang tanpa harus memikirkan nasib lahan mereka yang sudah bersertifikat,” pungkas Anggota Komisi III DPRD Kalteng yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) ini.nvd

-
-
-