KASONGAN/TABENGAN.CO.ID-Kabupaten Katingan sekarang ini bukannya viral karena prestasinya sebagai Kabupaten pemekaran, namun juga viral karena ada oknum Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) atau kepala dinas sampai ada oknum Camat setempat yang diduga selingkuh. Bahkan viralnya kasus dugaan perselingkuhan ini hingga ke media sosial dunia maya baik Facebook, Whatsapp maupun media sosial lainnya.
Anggota DPRD Katingan, Rudi Hartono merasa prihatin dengan mental, moral dan etika oknum-oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) yang berbuat mesum dengan istri orang, sehingga perselingkuhan ASN yang diduga dilakukan oknum pejabat ini harus ditindak tegas dengan kata lain tidak ada kata ampun bagi mereka yang bersalah.
“Oknum-oknum ASN yang sudah berkeluarga melakukan perselingkuhan itu tidak dapat dibenarkan dan harus diberikan hukuman berat. Karena kasus ini tidak dibenarkan sesuai dengan aturan ASN, bahkan kepala OPD dan Camat ini merupakan panutan, jangan sampai yang menjadi panutan memberikan contoh yang tidak baik seperti memberikan contoh berselingkuh dengan istri orang,”kata Rudi Hartono, Senin (31/10)
Menurut Rudi, perselingkuhan ini tidak dibenarkan dan harus diberi sanksi berat, untuk itu kita berharap kepada Bupati, Wakil Bupati, Sekda agar tim pengawas ASN dapat memberikan sangsi berat agar kasus seperti ini tidak terulang terjadi.
Ditegaskan Rudi bahwa ini adalah masalah moral ASN, apabila moralnya seperti itu dapatkah memberi contoh yang baik kepada bawahannya atau masyarakat. apabila bupati, wakil bupati, Sekda tidak dapat memberi sanksi berat maka rakyat yang akan memberikan sanksi.
“Sanksi berat ini harus diberikan sebagai contoh jangan sampai nantinya setelah ada kata damai kasus selesai sehingga akan mudah bagi oknum-oknum untuk berbuat hal seperti itu. Apabila kasus ini benar benar terbukti tidak diberikan sangsi berat maka pemimpinnya yang akan diberikan sanksi berat oleh rakyat,”tegas Rudi.
Rudi juga mengimbau tokoh -tokoh adat yang ada di Kabupaten Katingan dapat mendalami kasus dugaan perselingkuhan oknum ASN tersebut dengan memberikan sangsi terhadap pelaku.
Sebelumnya Sekda Katingan Pransang mengakui sering mendengar adanya ASN yang selingkuh akan tetapi tidak ada laporan resmi secara tertulis dari pihal keluarga bersamgkutan.
“Selama ini apa bila ada info ASN selingkuh saya selalu panggil yang bersangkutan termasuk yang baru-baru ini sudah saya panggil,” tutur Sekda.
Menurut Sekda apabila ada laporan resmi dari pihak keluarga yang merasa dirugikan maka oknum ASN yang berbuat salah tersebut mendapat sanksi berat bahkan bisa di lalukan dengan Pemberhemtian Tidak Dengan Hormat (PTDH). c-sus











