PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Amankah apabila kita mengkonsumsi obat tradisional? Plt Kepala Balai POM Palangka Raya, Yani Ardiyanti angkat bicara menanggapi hal ini.
“Masyarakat harus waspada memilih obat tradisional, karena bisa saja ada bahan kimia obat (BKO) di dalamnya. Dengan adanya bahan kimia obat tersebut, BPOM kuatir dan berusaha mencegah adanya efek samping kemudian sangat besar,” kata Yani Ardiyanti, usai acara Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) tentang “Bijak Memilih Obat dan Obat tradisional yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), di Aula Eka Hapakat kantor Gubernur Kalteng Senin (31/10).
“Diduga ditambahkan secara sengaja oleh pelaku usaha yang nakal untuk mempercepat kesembuhan memperoleh efek cespleng. Kendati demikian biasanya masyarakat mengira obat tradisional aman karena tidak mengandung bahan kimia obat,” bebernya.
Dalam acara tersebut, BPOM menggandeng 5 komponen, yakni lintas sektor atau pemerintah, pelaku usaha, masyarakat, akademisi dan media massa atau disebut (Penta Heliks).
“BPOM Palangka Raya terus lakukan pengawasan masuknya produk obat tradisional, dimana pada 2021 ada temuan namun tidak terkait bahan kimia obat, tetapi di tahun 2022 ada 2 sampel temuan bahan kimia obat pada produk obat tradisional, yang mengandung BKO Fenilbutazon yang biasa diklaim sebagai antirematik, anti asam urat,” ungkap Yani.
BPOM, menurut Yani, sudah melakukan pengawasan tindak lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku, melaporkannya kepada pemerintah dan melakukan pembersihan pasar dengan operasi pasar terkait jamu ilegal tersebut.
Dua temuan tersebut, lanjut Yani, sekalipun bukan diproduksi di Kalteng tetapi telah beredar di Kalteng. Tindak lanjutnya berkordinasi dengan Balai POM di domisili obat tersebut diproduksi.
“Nantinya produk-produk tersebut akan dimusnahkan. Dari pusat juga sudah kami sampaikan juga. Kami kumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu lalu lakukan operasi pasar dan selanjutnya, untuk produsen bisa dikenai tindak pidana,” tandas Yani.
Ditegaskannya, untuk awal dilakukan pembinaan, dan peringatan keras jika terbukti ada kesengajaan dilakukan penindakkan. Ancamannya Pasal 196 UU Kesehatan No 36 tahun 2009 tentang Produk Substandar dengan 10 tahun penjara dan denda Rp100.000.000.
“Kita berharap semua lapisan masyarakat mulai peduli dan menyadari pentingnya terkait informasi obat dan makanan ini.,” pungkas Yani. dsn











