-
Spirit Kalteng

SENIN, FORDAYAK DEMO BCA FINANCE

70
×

SENIN, FORDAYAK DEMO BCA FINANCE

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/DEDY JUMPA PERS- Ketua Umum Fordayak Kalteng Bambang Irawan didampingi Ketua DPW Fordayak Kalteng Theo Virgen Lambung, Koordinator Tim Identifikasi Dumas DPP Fordayak Bakti Yusuf Irwandi, dan Bendahara Sameon S Siwung, menggelar jumpa pers terkait sikap BCA Finance yang dinilai tidak manusiawi dalam memperlakukan nasabahnya, Kamis (3/11), di Palangka Raya.
-

*Bambang: Kalteng Tak Butuh Finance Tak Manusiawi

PALANGKA RAYA- Forum Pemuda Dayak (Fordayak) Kalimantan Tengah (Kalteng) bereaksi keras atas ulah BCA Finance yang menarik sebuah mobil nasabah atas nama Waryo (alm). Padahal, berbagai komunikasi sudah dilakukan, namun berbagai alasan dari BCA Finance dan memaksa mobil untuk ditarik.

Ketua Umum Fordayak Kalteng Bambang Irawan mengatakan, gambaran sederhana kronologis kejadian itu adalah kendaraan milik Waryo (alm) menunggak selama 2 bulan. Namun, pihak nasabah hanya mampu membayar untuk 1 bulan. Pihak BCA Finance menolak pembayaran 1 bulan itu, dan tetap menuntut dibayarkan selama 2 bulan, plus bunga.

BCA Finance, lanjut Bambang, tetap menarik mobil yang diserahkan oleh nasabah secara langsung yakni Waryo, dengan ketentuan ada waktu selama 7 hari untuk melakukan pelunasan.

Pada 20 April 2022, Waryo meninggal dunia, dan pihak ahli waris mengajukan pengajuan klaim asuransi dengan sejumlah syarat. Namun, semua itu ditolak dengan alasan unit sudah menjadi milik BCA Finance.

“Unit ini kemudian dilelang. Salinan Risalah Lelang kendaraan tersebut bukan nama Waryo melainkan Erlina Indriati, dan pemenangnya adalah Agustriadi. Fordayak Kalteng ketika melakukan pengecekan ke Samsat mengetahui, kendaraan tersebut masih atas nama Waryo. Ini menjadi pertanyaan kita, mengapa kendaraan dilelang atas nama orang yang sudah meninggal,” kata Bambang, dengan sangat kesal menggelar jumpa pers terkait ulah BCA Finance, di Palangka Raya, Kamis (3/11).

Berbagai upaya koordinasi sudah dilakukan, agar pihak ahli waris mendapatkan haknya, dan BCA Finance tidak dirugikan. Namun, justru BCA Finance yang sulit diajak bekerja sama dalam menyelesaikannya dengan berbagai alasan.

“Atas sikap itu, Fordayak Kalteng akan melakukan aksi demo pada Senin (7/11), sekaligus menuntut agar Kantor BCA Finance ditutup saja. Kalteng tidak perlu finance yang tidak memiliki nilai manusiawi,” tegas Bambang.

Padahal, tegas Bambang, apabila asuransi itu bisa diklaim, maka pihak asuransi bisa melunasi sisa tunggakan kendaraan itu. Ini nyatanya tidak bisa, dengan alasan kendaraan sudah menjadi milik BCA Finance, dan sudah dilelang, padahal kendaraan masih atas nama Waryo.

“Kita tidak tahu apa yang dikatakan oleh pihak BCA Finance ini benar atau tidak. Sekarang ini kondisi kendaraan sudah ditarik dan sudah dilelang. Padahal pemilik kendaraan masih Waryo. Kita juga tidak tahu apakah benar asuransi itu bisa diklaim atau tidak, apabila ternyata bisa diklaim, dan dikatakan kepada nasabah tidak bisa, ini kan kurang ajar namanya. BCA Finance mengambil hak, menikmati hak, dan tertawa di atas hak orang yang sudah meninggal,” lanjut Bambang lagi.

Sementara itu, Kordinator Tim Identifikasi Pengaduan Masyarakat (Dumas) DPP Fordayak Kalteng Bakti Yusuf Irawandi menjelaskan, pengecekan yang dilakukan di Samsat diketahui masih bernama Waryo. Sementara dalam risalah lelang unit tersebut atas nama Erlina Indriati. Ini tentunya menjadi pertanyaan mengapa sampai demikian.

Ada sejumlah kejanggalan, ungkap Bakti, yakni tidak adanya surat peringatan 1, 2, dan 3 atas rencana penarikan. Tidak itu saja, pemberitahuan atas penagihan ataupun pemberitahuan terutang hanya disampaikan via WhatsApp, tanpa diserahkan langsung fisiknya, dan mendapatkan tanda terima.

Kejanggalan inilah, kata Bakti, yang menjadi tuntutan Fordayak Kalteng siap mendampingi keluarga almarhum Waryo untuk mendapatkan haknya kembali.


BCA Finance Surati Pusat

Sementara itu, Head Collection BCA Finance Doni, didampingi Operasional BCA Finance Bellawayu mengatakan, persoalan tersebut berproses di Polda dan hasilnya juga sudah disampaikan kepada pihak BCA Finance. Namun, belum ada titik temu komunikasi antara BCA Finance dan Fordayak.

“Ada konsumen kita ditangani sama abang-abang dari Fordayak dan beberapa surat menyurat, di sini kita dari BCA Finance semua bersurat dari kantor pusat. Surat dari Fordayak sudah kita sampaikan ke kantor pusat,” katanya, dikonfirmasi Tabengan, Kamis (3/11).

Terpisah, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalteng Otto Fitriandy mengatakan, terkait permasalahan yang terjadi, OJK mendorong agar penanganan pengaduan dan sengketa konsumen dapat  diselesaikan  oleh  lembaga  jasa  keuangan,  dalam hal ini BCA Finance, melalui sarana penanganan permasalahan secara internal oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) atau melalui Aplikasi Portal Pengaduan Konsumen (APPK) OJK.

Jika melalui proses mediasi dengan PUJK sengketa belum terselesaikan, lanjut Otto, maka konsumen dapat memanfaatkan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), agar penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan secara objektif dengan memerhatikan kepentingan kedua belah pihak yang keputusannya bersifat final dan mengikat.
“Konsumen juga dapat menyampaikan pengaduannya ke kontak 157 atau melalui nomor WA 081 157 157 157 atau dapat datang langsung ke Kantor OJK Kalteng di Jalan RTA Milono No 7,” ujarnya, Kamis (3/11).

Otto menegaskan, sejak awal pendirian OJK, perlindungan konsumen menjadi salah satu prioritas utama. Hal ini ditunjukkan melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) yang pertama yaitu POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, yang menegaskan prinsip-prinsip perlindungan konsumen berupa transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat dan biaya terjangkau.

Kemudian untuk memperkuat upaya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, OJK menerbitkan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mencabut POJK Nomor 1/POJK.07/2013.

Pada kesempatan tersebut, Otto juga menyampaikan beberapa poin substansi penyempurnaan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat yang tercakup dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 antara lain, pendekatan pengaturan pada siklus hidup produk dan atau layanan yang semakin mengoptimalkan upaya perlindungan konsumen dan masyarakat sejak desain produk dan atau layanan hingga penanganan dan penyelesaian sengketa.

Penguatan prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat antara lain mewajibkan PUJK melaksanakan “edukasi yang memadai” sehingga meningkatkan kemampuan konsumen dan masyarakat dalam memilih produk dan layanan sektor jasa keuangan.

Penguatan penerapan prinsip keterbukaan dan transparansi informasi melalui pengaturan bentuk, tata cara dan pengecualian penyampaian ringkasan informasi produk dan layanan.

Penguatan dukungan terhadap konsumen dan atau masyarakat disabilitas dan lanjut usia, serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen.

Kewajiban untuk memberikan waktu yang cukup bagi konsumen untuk memahami perjanjian sebelum ditandatangani atau masa jeda setelah penandatanganan perjanjian terhadap produk dan layanan yang memiliki jangka waktu yang panjang dan atau bersifat kompleks.

“Kewajiban merekam apabila penawaran produk dan atau layanan dilakukan melalui sarana komunikasi pribadi dengan suara dan atau video. Kemudian, penegasan kewenangan OJK dalam melakukan perlindungan konsumen termasuk pengawasan market conduct sebagai wujud implementasi pasal 28 sampai dengan 30 Undang-Undang OJK,” katanya.

Selain itu, kewajiban pembentukan unit atau fungsi perlindungan konsumen dan masyarakat. Kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri oleh PUJK kepada OJK terkait pemenuhan ketentuan perlindungan konsumen. ded/dsn

-
-
-