-
HUKUM

Curi Uang Mertua untuk Judi, Dituntut 18 Bulan Penjara

87
×

Curi Uang Mertua untuk Judi, Dituntut 18 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
DIADILI- Terdakwa mendengarkan tuntutan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (9/11). TABENGAN/ANDRE
-

Dari sebuah dompet Dani mengambil uang Rp70 juta kemudian dia masukkan ke rekening melalui BRI Link sebagai deposit untuk bermain judi online sebesar Rp25 juta. Setelah kalah, Dani kembali menyetor Rp25 juta dan kembali kalah. Terakhir, Dani mendeposit Rp20 juta dan memang dia ditakdirkan untuk tetap kalah.

Ibu mertua Dani baru mengecek dompetnya di lemari dan baru mengetahui uangnya telah hilang, Rabu (13/7). Saat keluarga mertuanya ribut, Dani hanya diam saja tak berani mengaku. Nyaris sebulan kemudian barulah Dani mengaku sebagai pencuri uang itu pada istrinya  Jumat (5/8).

Istri Dani kemudian menyampaikan hal tersebut kepada keluarganya sehingga terjadi keributan. Saat dikonfrontasi, Dani mengaku uang telah habis dia gunakan dan tidak sanggup dia kembalikan. Korban, keluarganya, serta Dani kemudian menyampaikan hal tersebut ke aparat Polsek Pahandut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Dani terpaksa harus menjalani proses hukum yang berlaku. Polisi akhirnya menjerat Dani dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. dre

 

-
-
-