KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID– Dibekukannya kepengurusan DPC KNPI Kabupaten Kapuas periode 2019-2022 oleh DPD KNPI Provinsi Kalteng pada 20 November 2022, mendapat reaksi keras dari kepengurusan yang dibekukan. Bahkan, dengan tegas berikan pernyataan sikap.
Irfan, Ketua DPC KNPI Kapuas masa bakti 2019-2022, menyebut keputusan DPD KNPI Kalteng yang membekukan kepengurusan sebagaimana diumumkan dalam siaran langsung melalui media sosial DPD KNPI Kalteng pada Sabtu (20/11) malam, sangat tidak profesional.
Terlebih hanya dengan beralasan KNPI Kapuas dianggap tidak cakap menjalankan roda-roda organisasi, karena tidak melaksanakan Rakerda, Muscam dengan penunjukan langsung dan tidak melaksanakan instruksi DPD KNPI Kalteng.
Dalam rilisnya Irfan menyampaikan, mereka dilantik pada Januari 2020 lalu. Pasca-dilantik beberapa bulan terjadi pandemi Covid-19, sehingga harus menerapkan protokol kesehatan dan ini berlangsung selama kurang lebih 2 tahun, agar seluruh elemen dapat menerapkan prokes secara ketat dalam upaya mengantisipasi penyebaran sebagaimana instruksi pemerintah pusat.
Meskipun ada instruksi seperti itu, kata Irfan, pihaknya masih tetap mengupayakan kerja-kerja organisasi ataupun kegiatan agar roda organisasi berjalan. Tapi tetap dengan selalu mematuhi prokes secara ketat.
Diakuinya, kegiatan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) belum terlaksana. Karena situasi tidak memungkinkan lantaran pandemi, dan Rakerda sendiri wajib dihadiri seluruh perwakilan DPK, OKP dan lainnya, sehingga ini mengundang orang banyak dan menimbulkan kerumunan. Makanya belum bisa dilaksanakan.
Kemudian mengenai konsolidasi Musyawarah Kecamatan (Muscam), jelas Irfan, secara langsung sudah dilaksanakan di 4 kecamatan. Sedangkan sisanya dilakukan secara bersamaan dengan penunjukan langsung. Hal ini dilakukan mengingat kondisi kala itu sedang pandemi Covid-19.
Mengenai instruksi pertama dan kedua DPD KNPI Kalteng terkait pengisian form atau pendataan seluruh pengurus sampai tingkat bawah, hal tersebut sebenarnya telah diusahakan dan diupayakan, hanya saja waktunya terlalu pendek sehingga tidak semua terinput.
“Berdasarkan keterangan di atas, pembekuan kepengurusan terhadap kami, kami nilai tidak tepat dan cermat. Bahkan terkesan tidak profesional. Pada saat kami justru akan melaksanakan Rapat Pimpinan Paripurna Daerah (Rapimpurda) dan Musyawarah Daerah (Musda), sehingga pelaksanaannya yang direncanakan 21 November 2022 batal. Padahal harapan kami, setelah Musda dan dengan kepengurusan yang baru akan memperbaiki organisasi ini ke depan,” ujar Irfan, kecewa. c-yul











