-
Hukrim

Pembobol Kotak Amal Masjid Al Ukhuwah Dituntut 18 Bulan Penjara

37
×

Pembobol Kotak Amal Masjid Al Ukhuwah Dituntut 18 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/ANDRE SIDANG – Jhon saat mendengar tuntutan dari JPU dalam sidang di PN Palangka Raya.
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Jhonsen Laurens alias Jhon yang tertangkap warga karena membobol kotak amal Masjid Al-Ukhuwah, mendengar ancaman hukuman dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (29/11). “Pidana penjara selama 1 tahun dan 6  bulan, dikurangkan seluruhnya dari lamanya masa tahanan yang telah dijalankan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” tuntut JPU kepada Jhon.

Perkara berawal ketika lelaki berkaca mata tebal itu menggunakan ojek untuk pergi membeli makan ke Jalan Seth Adji, Kamis (15/7) malam. Selesai makan, Jhon pergi ke Masjid Al-Ukhuwah yang tidak jauh dari warung untuk menumpang buang air besar. Ketika melihat pintu pagar masjid terkunci, Jhon masuk melalui lubang pada pagar kemudian menggunakan WC masjid. Usai buang air, Jhon melihat kotak infak berisi uang di dalam masjid dan tergoda mengambil uang di dalamnya.

Dia kemudian mengambil kantong plastik di luar masjid lalu duduk di teras masjid untuk mengawasi situasi. Merasa aman, Jhon menjulurkan tangan ke bawah pintu samping masjid untuk membuka gerendel pintu. Setelah berhasil masuk ke dalam, Jhon menggunakan dua gunting untuk membobol paksa gembok kotak amal. Setelah mengambil uang Rp1.073.000, Jhon menutup kotak dan memasang kembali gembok yang sudah rusak itu.

Saat Jhon berjalan pergi sambil memasukan kantongan plastik berisi uang ke dalam tas selempang, Muhammad Jakirin dan Reno Yulius mengamankannya. Rupanya Jakirin sengaja tidur di dalam masjid untuk mengawasi keamanan karena uang kotak amal sering hilang dan tidak ada CCTV untuk pengawasan sekitar masjid. Saat melihat Jhon menjalankan aksinya, Jakirin diam-diam meminta bantuan warga.

Setelah itu warga menyerahkan Jhon ke aparat Polsek Pahandut agar diproses secara hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, Jhon terancam pidana sebagaimana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.  dre

-
-
-