Maya berniat mengambil barang berharga dari kios tersebut. Setelah memarkir sepeda motor, Maya mengendap-ngendap masuk dan melihat tidak ada orang. Dia mengambil 2 tabung LPG 3 kilogram dari belakang kios.
Tapi rupanya Sutarni yang sedang tiduran di balik meja kios masih terjaga dan memergoki aksi Maya. Akhirnya Sutarni beserta warga sekitar meringkus Maya lalu menyerahkannya kepada pihak kepolisian agar diproses secara hukum. Akibat perbuatannya, Maya terancam jeratan pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana. dre











