HUKUM

Lempar Pisau ke Karyawan, Pemuda Ini Divonis 7 Bulan

42
×

Lempar Pisau ke Karyawan, Pemuda Ini Divonis 7 Bulan

Sebarkan artikel ini
VONIS- Terdakwa mendengarkan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya. TABENGAN/ANDRE

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Muhammad Rida selaku terdakwa pengancaman terpaksa menerima putusan pidana dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (4/1).

Pemuda ini terbukti mengancam akan membunuh lalu melemparkan pisau ke karyawan rumah makan yang menegurnya setelah menendang kursi akibat mantan pacarnya menolak bertemu.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan,” vonis Ketua Majelis Hakim Boxgie Agus Santoso.

Perkara berawal ketika Rida mendatangi mantan pacarnya yang bekerja di Rumah Makan Soto Banjar Munsi Jalan RTA Milono, Jumat (23/9) pagi. Namun mantan kekasihnya itu menolak bertemu dengan alasan sedang sibuk bekerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *