PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Muhammad Rida selaku terdakwa pengancaman terpaksa menerima putusan pidana dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (4/1).
Pemuda ini terbukti mengancam akan membunuh lalu melemparkan pisau ke karyawan rumah makan yang menegurnya setelah menendang kursi akibat mantan pacarnya menolak bertemu.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan,” vonis Ketua Majelis Hakim Boxgie Agus Santoso.
Perkara berawal ketika Rida mendatangi mantan pacarnya yang bekerja di Rumah Makan Soto Banjar Munsi Jalan RTA Milono, Jumat (23/9) pagi. Namun mantan kekasihnya itu menolak bertemu dengan alasan sedang sibuk bekerja.











