HUKUM

Gegara Klakson, Dua Sekawan Terancam 1,5 Tahun Penjara

34
×

Gegara Klakson, Dua Sekawan Terancam 1,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Gegara Klakson, Dua Sekawan Terancam 1,5 Tahun Penjara
Ilustrasi

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Muhammad Rosdianoor alias Rusdi dan Yurdianus alias Yongki terancam pidana penjara selama 1,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (5/1). Mereka mengakui memukuli seorang pengendara mobil hanya karena alasan sepele yakni mengklason mereka ketika memotong jalan.

“Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, sebagaimana diatur dan diancam pidana yakni Pasal 170 ayat (1) KUHPidana,” ucap JPU.

Perkara berawal ketika Noviansyah alias Nenot melintas bersama ibunya, Yuli melintas di Jalan RTA Milono menuju arah Kereng, Sabtu (3/9) malam. Ketika lampu lalu lintas menyala hijau, Nenot melanjutkan perjalanannya.

Mendadak dia melihat Rusdi dan Yongki menggunakan sepeda motor sambil melaju memutari bundaran menuju Jalan Adonis Samad. Nenot membunyikan klakson mobilnya untuk memperingatkan mereka yang memotong jalurnya kemudian dia melanjutkan perjalanan pulang ke rumah.