Suleha takut membangunkan suaminya karena khawatir Rendi makin nekat dan membahayakan mereka. Karena Suleha menolak, Rendi akhirnya pergi sambil mengatakan akan kembali lagi untuk menyerahkan ponsel. Suleha kemudian mengirim pesan kepada M Andri untuk meminta tolong menutup dinding tempat mandi dengan seng agar Rendi tidak lagi dapat masuk, Rabu (12/10/2022).
Keesokan harinya, Suleha berpapasan kembali dengan Rendi di sebuah warung. Kembali Rendi hendak menyerahkan ponselnya pada Suleha namun kembali ditolak.
Aksi Rendi tidak kunjung berakhir dan makin nekat. Dia kembali menerobos paksa masuk ke kamar barak Suleha melalui pintu belakang, Sabtu (15/10/2022). Rendi membangunkan Suleha yang sedang tidur lalu mengajaknya ke belakang barak.
“Lalu terdakwa mengancam saksi Suleha dengan menodongkan sebilah pisau dapur kearah saksi Suleha sambil mengatakan ‘Jangan berteriak,”. Karena terdakwa akan membunuh siapa saja yang berani mengganggu terdakwa dan terdakwa tidak takut masuk penjara sekalipun karena terdakwa harus membunuh saksi Suleha,” ungkap Jaksa Penuntut Umum. Rendi kemudian memaksa Suleha menemuinya di sekitar kampus Unkrip pada sore hari. Suleha berpura-pura setuju agar Rendi segera pergi. Merasa puas dengan jawaban Suleha, Rendi pergi keluar melalui pintu belakang yang telah dirusaknya.
Merasa takut akibat ancaman dan todongan pisau oleh Rendi, membuat Suleha melaporkan kejadian tersebut aparat Polsek Sabangau. Polisi kemudian mengamankan Rendi lalu menjeratnya dengan ancaman pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pengancaman dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin. dre











