-
HUKUM

Bunuh Bayinya, Oknum Mahasiswi Divonis 3 Tahun

59
×

Bunuh Bayinya, Oknum Mahasiswi Divonis 3 Tahun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
-

“Pacar terakhir terdakwa ternyata bukan ayah biologis bayi tersebut. Terdakwa juga tidak tahu laki-laki yang mana yang menghamilinya,” ungkap Ipik Haryanto selaku Penasihat Hukum Terdakwa.

Menurut Ipik, terdakwa melahirkan bayi di kamar mandi kos Jalan Bukit Raya V Kota Palangka Raya tanggal 10 September 2022. Ketika bayi itu mulai menangis, Des panik dan takut anak-anak kos yang lain mendengarnya.

“Terdakwa membekap mulut dan wajah bayi itu untuk membungkamnya,” terang Ipik.

Ketika mengetahui bayinya sudah meninggal, Des yang masih panik melemparkan jenazah bayi dan ari-arinya ke belakang kamar kos melalui ventilasi udara. Perbuatan tersebut terbongkar ketika jenazah bayi tersebut ditemukan dan Polisi akhirnya mengamankan Des. dre

-
-
-