+6 Tersangka, Barbuk 1010,78 Gram dan Ekstasi 442 Butir
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Lima kasus narkotika diungkap jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya selama Februari 2023. Dari jumlah tersebut, enam tersangka berhasil diringkus, salah satunya adalah bandar besar narkoba.
Pengungkapan terjadi pada Jumat (3/2) di Jalan G Obos dengan tersangka berinisial LI (50). Dari tempat tersebut petugas menyita 2,27 gram sabu.
Di hari yang sama, petugas kembali menangkap pria berinisial JW (34), saat hendak melakukan transaksi sabu di Jalan Sumbawa, Gang Borneo, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Dari tangan pelaku, berhasil diamankan empat paket sabu dengan berat 8,41 gram.
Penangkapan para budak sabu kembali berlanjut pada Senin (6/2). Satresnarkoba meringkus dua orang pria berinisial SJ (33) dan AN (25), ketika hendak mengedarkan 56 butir ekstasi di Jalan Riau Gang Batam Palangka Raya.
Puncaknya, pengungkapan terbesar terjadi pada Kamis (9/2) lalu. Bermula dari informasi masyarakat akan adanya pesta sabu di Jalan Manyar III, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, petugas berhasil menangkap MA (27) dengan barang bukti seperangkat alat isap sabu.
Pengembangan segera dilakukan. Dari nyanyian MA, sabu diketahui berasal dari bandar berinisial AR (43) di Jalan Hiu Putih IX, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Di dalam rumah AR, petugas berhasil mengamankan sabu sebanyak 1,1 kilogram dan 386 butir ekstasi.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, saat melakukan penggerebekan pelaku AR telah melarikan diri.
Berdasarkan kondisi tersebut, pihaknya kemudian menetapkan terduga pelaku AR sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berkoordinasi bersama seluruh Polres di Pulau Kalimantan.
“Akhirnya bersama Polres Banjar Baru, terduga pelaku berhasil kita amankan di kediamannya di Jalan Guntung Manggis Perum Harapan Blok O, Banjarbaru, Kalsel,” tegasnya didampingi Kasat Narkoba AKP GS Rahail.
Budi menerangkan, jika tersangka AR merupakan bandar narkoba yang sudah sering keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Setidaknya sudah empat kali ini AR masuk penjara.
“Tersangka diketahui baru saja keluar pada September tahun lalu,” tegasnya.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, pihaknya mengenakan AR dengan Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009. Ancaman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun.
“Kita pastikan AR akan mendekam lama di lenjara. Pada pemberkasan nantinya akan kita sampaikan, bahwa pelaku ini telah sering keluar masuk penjara pada kasus yang sama, dengan harapan dapat dikenakan hukuman maksimal,” pungkasnya. fwa











