PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas, Otovianus, dan mantan anggota Komisioner KPU Kabupaten Kapuas, Budi Prayitno, menerima vonis sebagai terdakwa perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dalam sidang Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (28/2) malam. Ketua Majelis Hakim, Agung Sulistiono didampingi dua Hakim Anggota menyatakan keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) untuk pencegahan penyebaran Covid-19 pada KPU Kabupaten Kapuas sehingga merugikan keuangan negara.
Otovianus mendapat pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp400 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan. Selain itu, Otovianus wajib membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1.019.833.341. Apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Otovianus tidak melunasi pembayaran UP, Jaksa wajib menyita harta benda milik terpidana.
Jika setelah dilakukan penyitaan, Otovianus tetap tidak melunasi pembayaran UP, Jaksa wajib melelang harta benda tersebut dengan berpedoman pada Pasal 273 ayat (3) KUHAP. “Dalam hal Terpidana (Otovianus) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara pengganti selama 2 tahun,” terang Majelis Hakim.
Terpisah, Budi Prayitno mendapat pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp300 juta subsider kurungan selama 3 bulan serta membayar UP sebesar Rp460.547.500 atau diganti pidana penjara pengganti selama 1 tahun. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kapuas, keduanya dituding terlibat dalam kasus dugaan korupsi Dana Tahapan Pemilihan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) yang bersumber Dana APBN Tahun Anggaran 2020 pada KPU Kabupaten Kapuas.
JPU mendakwa Budi memperkaya sendiri sebesar Rp490.200.000 dan Otovianus sebesar Rp1.182.485.841. Sehingga keduanya merugikan keuangan negara sebesar Rp1.672.685.841, berdasarkan perhitungan dari tim Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah di Palangka Raya.
Dalam persidangan, Otovianus dan Budi terbukti melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. dre





