PULANG PISAU/TABENGAN.CO.ID- Sebanyak 3 orang anggota Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng kembali diberhentikan secara tidak hormat. Upacara Pemberhetian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut digelar di halaman Mako Polres setempat, Senin (6/3/2023).
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono SIK melalui Kasi Humas AKP Daspin menyebutkan, ketiga anggota Polres Pulang Pisau itu, Aipda Leo Parulian Simanjuntak (BA SDM) telah melanggar Pasal 13 ayat 1 PP RI No.1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan Pasal 5 ayat 1 hurup A Perpol 7 tahun 2022, tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Selanjutnya, Bripka Mikro Wijoyo (BANIT Sat Samapta) melanggar Pasal 13 ayat 1 PP RI No.1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan Pasal 5 ayat 1 huruf A Perpol No 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Ketiga, Briptu Safto Dayasintano Amd.Kep ( BA Sidokes ) melanggar pasal 13 (1) dan 14 (1) PP Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan Pasal 11 hurup C Perkap No 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
PTDH tersebut berdasarkan Keputusan Kapolda Kalteng Nomor : Kep/62/II/2023, Kep/64/II/2023, dan Kep/67/2023. merupakan salah satu bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishmen atau saksi hukuman bagi personil yang terbukti melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolsian Negara Republik Indonesia.
Pengambilan keputusan PTDH tersebut tidak diambil dalam waktu singkat tetapi telah dilaksanakan melalui proses dan tahapan yang sangat panjang dan penuh pertimbangan serta berpedoman kepada koridor hukum dan ketentuan perundang-undangan yang selaras dengan asas kepastian hukum, PTDH tersebut diharapkan akan memberikan dampak yang positif terhadap organisasi dan memberikan rasa keadilan bagi personel lainnya.





