Kotawaringin Barat

INVESTASI BODONG-IRT Tipu 23 Korban, Kerugian Capai Miliaran 

22
×

INVESTASI BODONG-IRT Tipu 23 Korban, Kerugian Capai Miliaran 

Sebarkan artikel ini
INVESTASI BODONG-IRT Tipu 23 Korban, Kerugian Capai Miliaran 
TABENGAN/YULIANTINI PENIPUAN- Tersangka penipuan dengan modus investasi bodong berkedok Koperasi Sawit ditangkap Polres Kobar

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID– Arofah, warga Desa Sungai Pakit RT 07 RW 02 Kecamatan Pangkalan Banteng, kini harus mendekam di sel tahanan Polres Kotawaringin Barat. Pasalnya, telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan, dengan modus investasi bodong berkedok Koperasi Sawit.

Wakapolres Kompol Wilhelmus Helky didampingi Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Angga Yuli saat konferensi pers mengungkapkan, pelaku diamankan karena atas laporan temannya sendiri yang telah menjadi korban investasi bodong. Bahkan, korban mengalami kerugian mencapai Rp377 juta.

“Sat Reskrim telah mengungkap investasi bodong yang berkedok Koperasi Sawit. Pelaku telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan iming-iming sebuah keuntungan bagi korban yang menanamkan modalnya. Hingga saat ini yang melapor kasus ini baru 1 orang, akan tetapi pengakuan dari pelaku ada 23 korban dengan jumlah investasi hampir mencapai miliaran rupiah,” kata Wilhelmus, Rabu (8/3).

Dijelaskan Wilhelmus, berdasarkan keterangan korban, bahwa korban telah menyetorkan uang kepada pelaku yang merupakan ibu rumah tangga (IRT) ini, dengan besaran mulai dari Rp200 juta dan Rp177 juta, dengan total Rp377 juta. Korban dijanjikan keuntungan 10 persen setiap bulannya.

“Kasus penipuan ini sejak tahun 2019 sampai dengan 2022, yang awal mulanya korban ditawari kerja sama oleh tersangka dalam bentuk investasi Koperasi Sawit. Saat itu korban tertarik untuk mengikutinya, dikarenakan pada saat itu tersangka ini menjanjikan keuntungan akan diperoleh setiap bulannya,” ujar Wakapolres.

Karena tertarik bonus yang akan diberikan oleh pelaku, lanjut Wakapolres, maka korban pun mentransfer sejumlah uang dengan nilai Rp200 juta secara bertahap kepada tersangka.

“Kemudian tersangka meminta uang lagi sebesar Rp177 juta dengan menawarkan kerja sama dalam bentuk investasi kembali dan juga menjanjikan akan mendapatkan keuntungan setiap bulannya. Lagi-lagi korban pun percaya yang mentransfer kembali sebesar Rp177 juta,” katanya.

Ternyata, lanjut Wilhelmus, janji keuntungan yang akan diberikan pelaku tidak kunjung datang. Jangankan keuntungan, modal yang diberikan pun tidak kembali. Akhirnya korban melaporkan hal ini ke polisi.

Ketika Wakapolres bertanya kepada pelaku di acara press release, pelaku mengaku hanya memiliki usaha jualan saja, sementara koperasi sawit itu tidak ada alias fiktif. Ketika ditanya uang hasil penipuannya itu digunakan untuk apa, pelaku menjawab untuk membayar utang alias gali lubang tutup lubang.

“Hingga saat ini kami masih menunggu laporan dari korban lainnya. Sebab berdasarkan pengakuan pelaku ada 23 orang, dan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHPidana, ancaman kurungan 4 tahun penjara,” beber Wakapolres. c-uli